
Infokaltim.id, Samarinda – Upaya penanganan banjir yang selama ini menjadi persoalan tahunan di Kota Samarinda terus diperkuat.
Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang saat ini tengah dibahas bersama antara DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengatur pemanfaatan ruang di sepanjang bantaran sungai, khususnya pada kawasan yang dilintasi anak-anak Sungai Karang Mumus (SKM).
Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menekan risiko banjir sekaligus menjaga fungsi sungai sebagai saluran alami pengendali aliran air.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pembahasan Raperda Sempadan Sungai kini telah memasuki tahap akhir.
Setelah proses finalisasi selesai, rancangan aturan tersebut akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Sukamto, selama ini Samarinda belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur batas aman pembangunan di sepanjang bantaran sungai.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak bangunan dan permukiman berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai sehingga mempersempit ruang sungai dan meningkatkan potensi terjadinya banjir.
“Perda ini disusun untuk mengatur sempadan sungai di kawasan perkotaan, kawasan industri, maupun perumahan yang dilalui anak Sungai Karang Mumus,” katanya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan diterapkan pada 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Samarinda.
Dalam pembahasannya, DPRD bersama pihak terkait juga sedang merumuskan ketentuan teknis mengenai jarak minimal bangunan yang diperbolehkan berdiri dari bibir sungai.
Meski dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan bahwa sempadan sungai dapat mencapai 50 hingga 100 meter.
DPRD Samarinda memilih pendekatan yang dinilai lebih realistis dan sesuai dengan kondisi tata ruang serta kepadatan permukiman yang sudah terbangun di kota tersebut.
Hasil pembahasan sementara mengarah pada penetapan jarak sempadan antara lima hingga sepuluh meter dari bibir sungai.
Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi fisik sungai, termasuk tingkat kedalaman aliran.
Sukamto menjelaskan, untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua meter, bangunan diwajibkan memiliki jarak minimal lima meter dari tepi sungai.
Sementara untuk sungai yang memiliki kedalaman lebih besar, batas sempadan dapat diperluas hingga 10 meter guna menjaga keamanan lingkungan dan mengurangi risiko kerusakan akibat luapan air.
Selain mengatur batas pembangunan, Raperda tersebut juga memuat ketentuan larangan mendirikan bangunan di area sempadan sungai.
Bagi bangunan yang terbukti melanggar ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban hingga pembongkaran sesuai prosedur yang akan diatur dalam perda.
Dukungan terhadap penyusunan regulasi tersebut juga datang dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Kepala BWS Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, menilai keberadaan perda sempadan sungai sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang telah berlaku.
Menurutnya, penetapan batas sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Pasalnya, kawasan bantaran sungai memiliki kerentanan terhadap abrasi, erosi, hingga longsor yang dapat membahayakan warga.
“Kita tinggal melakukan sinkronisasi dengan aturan nasional yang sudah ada sehingga implementasinya bisa berjalan sesuai ketentuan,” kata Andri.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban.
Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan maupun bangunan akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemerintah menentukan bentuk kompensasi yang diberikan.
Menurut Andri, mekanisme kompensasi atau ganti untung akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses pendataan yang menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Semua akan diverifikasi satu per satu. Ada dasar hukum yang menjadi acuan sebelum pemerintah melakukan pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Melalui regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda berharap penataan kawasan bantaran sungai dapat berjalan lebih terarah.
Selain mendukung pengendalian banjir, aturan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan sungai yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Tepian.
[anr|anl|adv dprd samarinda]
