Senin, Juni 22, 2026
BerandaBeritaKetua Komisi III DPRD Samarinda Dorong Tindak Tegas Perkiran Liar di Bahu...

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Dorong Tindak Tegas Perkiran Liar di Bahu Jalan

Infokaltim.id, Samarinda – Maraknya kafe dan usaha kuliner yang beroperasi tanpa lahan parkir memadai di Kota Samarinda mendapat sorotan serius dari DPRD Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri sesuai regulasi yang berlaku.

Persoalan parkir liar di bahu jalan akibat minimnya lahan parkir milik pelaku usaha kuliner dinilai kian meresahkan warga. Sejumlah kafe di berbagai sudut Kota Samarinda kerap membiarkan kendaraan pengunjung terparkir di pinggir jalan, bahkan hingga memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Deni menyebut, regulasi soal kewajiban penyediaan lahan parkir oleh pelaku usaha sebenarnya sudah sangat jelas. Baik dari Dinas Perhubungan maupun Dinas PUPR melalui aturan Tata Ruang, semuanya telah mengatur hal tersebut secara tegas.

“Yang pasti hari ini kalau kita berbicara regulasi itu sudah jelas. Dalam regulasi bahwa mengatakan setiap pelaku usaha itu wajib menyiapkan lahan parkirnya. Itu sudah jelas,” tegas Deni Hakim Anwar.

Ia menambahkan, masih banyak ditemukan pelaku usaha yang lahan parkirnya tidak sebanding dengan volume pengunjung yang datang. Kondisi ini otomatis memaksa pengunjung memarkir kendaraan di bahu jalan, yang berimbas langsung pada kemacetan.

Deni mencontohkan sebuah kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu, di mana sebuah usaha food and beverage (F&B) yang baru dibuka di Kota Samarinda menggunakan badan jalan sebagai area parkir. Akibatnya, kemacetan pun tak terhindarkan. Tak hanya itu, sebagian pengunjung juga dilaporkan memarkir kendaraan di lahan perumahan warga di kawasan Samarinda Ulu.

“Kemarin saya sudah menyampaikan kepada rekan-rekan di Dinas Perhubungan, artinya tetap melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada. Karena bagaimanapun ini adalah ruas jalan yang tidak boleh terganggu dengan lahan parkir,” ujarnya.

Politisi DPRD Samarinda itu meminta para pelaku usaha bersikap kreatif dalam mencari solusi parkir. Jika lahan milik sendiri tidak mencukupi, mereka didorong untuk menyewa lahan kosong di sekitar lokasi usaha sebagai area parkir tambahan.

Deni menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap pertumbuhan usaha di Samarinda. Justru sebaliknya, DPRD mendukung penuh perkembangan UMKM maupun usaha skala besar. Namun dukungan itu hadir dengan syarat bahwa setiap pelaku usaha harus taat regulasi.

“Kita bukan tidak mendukung kepada kegiatan usaha yang ada di Samarinda, tetap kita akan support siapapun pelaku usaha, baik UMKM dan pelaku usaha lainnya. Yang terpenting adalah tetap menjaga dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang ada di Samarinda,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa memberikan toleransi kepada satu pelaku usaha yang melanggar aturan parkir berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Oleh karena itu, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda serta regulasi Tata Ruang yang berlaku, setiap bangunan komersial wajib menyediakan fasilitas parkir yang proporsional dengan skala usaha. Kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait penyelenggaraan fasilitas parkir. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha maupun sanksi administratif lainnya.

[Ary|Anl|Adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular