Infokaltim.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali menemukan persoalan krusial. Pansus RTRW DPRD Bontang menyoroti ketidakkonsistenan peta kawasan dari pemerintah pusat yang dinilai berpotensi memicu persoalan dalam penyusunan tata ruang daerah.
Masalah tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan RTRW yang digelar Senin (4/8/2026). Salah satu perhatian utama ialah muncul-hilangnya sejumlah kawasan dalam peta resmi, termasuk area mangrove di sisi utara kawasan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan sebagian wilayah di sekitar bekas bandara.
Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang Robbysai Manassa Mallisa mengungkapkan, persoalan serupa juga pernah ditemui saat penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Utara. Menurutnya, perubahan data spasial dari kementerian kerap terjadi meski sebelumnya telah disepakati untuk diperbaiki.
Ia menjelaskan, pada pertemuan dengan Kementerian Kehutanan pada 17 September 2023 telah dibuat berita acara yang menyepakati penghapusan salah satu kawasan dari peta. Namun, ketika dokumen terbaru diterbitkan, kawasan tersebut kembali muncul.
“Sudah pernah disepakati untuk dihapus melalui berita acara, tetapi saat petanya keluar ternyata masih muncul lagi,” ujarnya.
Selain itu, Robbysai menyebut terdapat kawasan di sebelah utara PKT yang statusnya juga berubah-ubah. Pada satu dokumen kawasan tersebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), namun pada dokumen lain justru tidak lagi tercantum sebagai bagian dari kawasan konservasi.
Ia menambahkan, masih terdapat sekitar 85 hektare lahan di sekitar eks bandara yang juga memerlukan kejelasan status sebelum ditetapkan dalam dokumen RTRW.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang menegaskan seluruh temuan akan dimasukkan sebagai inventarisasi permasalahan yang akan diverifikasi lebih lanjut bersama instansi terkait.
Menurutnya, pembahasan RTRW tidak hanya bertujuan menyusun dokumen tata ruang daerah, tetapi juga menjadi sarana menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada pemerintah pusat agar data spasial yang digunakan memiliki kepastian hukum.
“Kita berharap pembahasan RTRW ini justru menjadi sumber informasi bagi pemerintah pusat untuk menyesuaikan data dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” katanya.
Joni menilai kepastian status kawasan menjadi aspek penting dalam penyusunan pola ruang. Ia tidak ingin pemerintah daerah menetapkan pemanfaatan ruang berdasarkan data yang kemudian berubah ketika dokumen telah disahkan.
“Kalau hari ini kawasan itu tidak ada, lalu kita tetapkan pola ruangnya, tetapi setelah dokumen selesai justru kawasan itu muncul lagi, tentu akan menimbulkan persoalan. Karena itu yang kita butuhkan adalah kepastian,” tegasnya.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan verifikasi dalam pembahasan lanjutan Raperda RTRW. DPRD berharap sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang akurat, sehingga tidak memunculkan konflik pemanfaatan ruang maupun tumpang tindih kawasan di kemudian hari.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
