Infokaltim.id, Penajam- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Jalan Pondok Belanda, Kelurahan Sungai Parit dan Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Luas area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai ±17,49 hektare.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten PPU, laporan kejadian diterima pada Selasa (01/09/2026) pukul 16.02 WITA. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan berkoordinasi dengan sejumlah unsur terkait.
Kebakaran terjadi pada kawasan dengan kondisi lahan gambut tipis yang ditumbuhi semak belukar serta pepohonan. Dalam penanganannya, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api kembali menyala dan meluas ke area lainnya.
Proses pemadaman dilakukan menggunakan sejumlah armada pemadam dan mobil tangki. Mobil Water Tank Kodim 0913/PPU turut dikerahkan dengan dukungan suplai air dari dua unit mobil AWC Polres PPU, satu unit mobil tangki Dinas Pertanian, satu unit mobil tangki BPBD PPU, serta dua unit mobil tangki DPKP PPU.
Penanganan karhutla tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya BPBD PPU, DPKP PPU, Dinas Pertanian, Kodim 0913/PPU, Polres PPU, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelurahan Sungai Parit, PMI PPU, serta unsur masyarakat setempat.
Sejumlah armada turut dikerahkan untuk mendukung proses penanganan, mulai dari mobil fire tank, brenweer, mobil tangki, mobil AWC, mobil Water Tank, kendaraan operasional hingga motor trail untuk menunjang mobilitas personel di lokasi.
Setelah melalui proses pemadaman dan pendinginan, penanganan dilaporkan selesai pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 05.10 WITA.
Berdasarkan pemantauan visual di lokasi setelah proses pemadaman, tidak terlihat lagi titik asap yang berpotensi menimbulkan titik api baru. Meski demikian, pemantauan terhadap kawasan bekas kebakaran tetap diperlukan sebagai langkah antisipasi munculnya kembali titik api, terutama pada area yang memiliki material mudah terbakar.
Sementara itu, terkait penyebab kebakaran, hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Adapun lahan yang terdampak dalam laporan Pusdalops BPBD PPU tercatat sebagai lahan milik Perusahaan Daerah (Perusda).
[Ihf|anl|adv kmf ppu)
