Infokaltim, Bontang — Rapat paripurna DPRD Kota Bontang memasuki agenda penting pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam memastikan rapat paripurna tetap dapat digelar setelah jumlah anggota dewan yang hadir dinyatakan memenuhi kuorum.
Rapat paripurna hari ketiga masa persidangan pertama DPRD Kota Bontang 2026 tersebut digelar Senin (7/9/2026). Agenda utama rapat yakni penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Andi Faizal menyampaikan terdapat sejumlah anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna. Ketidakhadiran tersebut berasal dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Kota Bontang.
Meski demikian, berdasarkan daftar kehadiran, sebanyak 14 anggota DPRD dinyatakan hadir dalam rapat. Andi Faizal kemudian memastikan persyaratan kuorum telah terpenuhi sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
“Dengan jumlah anggota DPRD hadir sebanyak 14 orang, maka sesuai ketentuan Pasal 130 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024, kuorum telah terpenuhi untuk melaksanakan rapat paripurna DPRD hari ini,” ujar Andi Faizal dalam memimpin rapat.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Setelah memastikan kuorum, Andi Faizal secara resmi membuka rapat paripurna dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna hari ketiga masa persidangan satu DPRD Kota Bontang tahun 2026 hari ini Senin tanggal 7 September 2026 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya.
Pembahasan APBD Perubahan 2026 selanjutnya diawali dengan penyampaian nota keuangan oleh Pemerintah Kota Bontang. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, sebelum rancangan perubahan APBD dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Andi Faizal juga menyebut agenda tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD paling lambat pada minggu kedua September untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan sesuai tahapan penyusunan perubahan APBD.
Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 juga menindaklanjuti surat Wali Kota Bontang Nomor 900.1.1.1/1406/BPKAD/2026 tertanggal 6 September 2026 mengenai penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah membuka rapat, Andi Faizal memberikan kesempatan kepada Wali Kota Bontang untuk menyampaikan nota keuangan sekaligus Raperda Perubahan APBD 2026 di hadapan DPRD.
Tahapan tersebut menjadi awal pembahasan perubahan anggaran daerah yang nantinya akan dilakukan DPRD bersama Pemkot Bontang. Pembahasan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan belanja dan program pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.
[ayu|anl|adv dprd btg]
