
Infokaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset lahan daerah yang belum produktif (lahan tidur).
Langkah ini disuarakan dalam rapat lanjutan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman Umum sebagai solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan TPU baru tanpa harus membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Pemanfaatan aset milik pemkot yang tersebar di berbagai kawasan dinilai berpotensi besar untuk disulap menjadi area TPU terpadu yang asri, teratur, dan memenuhi kriteria kelayakan lingkungan hidup.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa inventarisasi dan pengalokasian aset daerah yang tepat akan memberikan manfaat nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas, ketimbang membiarkan lahan-lahan tersebut kosong tanpa peruntukan yang jelas.
“Menurut data aset Pemkot, lahan yang saat ini masih tidur atau belum difungsikan itu cukup banyak. Seperti misalnya di daerah Samarinda Seberang itulah yang kemudian kita minta untuk bisa ditinjau dan diusulkan menjadi pemakaman umum,” ungkap Samri, Kamis (15/10/2026).
Meski terdesak akan kebutuhan lahan pemakaman, Samri menjelaskan bahwa pengalihan fungsi aset lahan tidur milik Pemkot menjadi kawasan pemakaman umum tetap harus tunduk pada aturan teknis tata ruang yang ketat.
Selain harus memenuhi syarat luas minimal 3 hektare agar memadai untuk penggunaan jangka panjang, calon lokasi TPU baru wajib melalui tahapan survei lapangan, kajian kelayakan, serta mengantongi persetujuan dari masyarakat di sekitar lingkungan lokasi.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan TPU baru tidak mengganggu estetika tata kota maupun fungsi lingkungan di kawasan pemukiman sekitarnya.
“Harus mendapat persetujuan masyarakat sekitar agar tata kelola pemakaman kita berjalan tertib dan tidak menimbulkan penolakan,” tegasnya.
Pada bulan November mendatang, draf regulasi akan memasuki fase harmonisasi dan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan seluruh pasal di dalamnya selaras dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi. Komisi I DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal draf Raperda ini hingga tahap pengesahan akhir.
Pihaknya menginginkan Perda Pengelolaan Pemakaman Umum ini nantinya benar-benar menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam menata aset daerah serta menjamin ketersediaan TPU yang tertib bagi generasi mendatang di Kota Samarinda.
“Artinya, lahan tersebut menjadi bermanfaat langsung bagi rakyat daripada dibiarkan kosong begitu saja,” pungkasnya.
[tra|anl|adv]
