Selasa, Oktober 20, 2026
BerandaBeritaBKSDM PPU Sebut PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Penuh Waktu Sesuaikan Kondisi...

BKSDM PPU Sebut PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Penuh Waktu Sesuaikan Kondisi Anggaran Daerah

Infokaltim.id, Penajam- Sesuai dengan mandat Pemerintah Pusat, pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu guna mengurangi pengangkatan Tenaga Honorer. Selanjutnya para PPPK Paruh Waktu akan berangsur diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun perubahan ini perlu melihat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur hanya sekitar 30 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut perlu melihat kondisi daerah. Pasalnya skema penggajian PPPK sama seperti ASN umumnya yaitu melalui APBD daerah

“Untuk perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kami masih menunggu kondisi APBD yang memungkinkan karena hal tersebut berkaitan dengan sumber pembiayaan dan penggajian,” terangnya.

Walaupun, Khairudin memahami kebutuhan tenaga kerja dibidang kesehatan dan pendidikan sangat krusial dan sangat dibutuhkan. Sehingga jika pun terdapat pengangkatan perlu membentuk formasi pada kedua sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan latar belakang pendidikan dan kesehatan.

“Saat ini, kita melihat kebutuhan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan yang masih mengalami kekurangan. Karena itu, kami mencoba melihat kualifikasi pegawai yang ada, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya,” paparnya.

Menurutnya persoalan utamanya bukan hanya sekedar mengangkat pegawai dari paruh waktu menjadi penuh wkatu. Namun melihat sumber pembiayaan untuk melakukan penggajian.

“Kita sama-sama mengetahui kondisi fiskal daerah saat ini. sedangkan belanja pegawai kita sudah sekitar 37 persen dari APBD, angka yang cukup signifikan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Khairudin menegaskan pihaknya perlu melihat kembali jumlah dan komposisi pegawai yang pensiun dan memetakan kembali sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan. Terutama untuk mengisi kekurangan pada tenaga kesehatan dan pendidikan di PPU.

“Kami harus melihat jumlah pegawai yang pensiun pada 2025 hingga 2026 dan memetakan kebutuhan berdasarkan kualifikasi yang masih diperlukan, terutama tenaga pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Sehingga kesempatan PPPK Paruh waktu menjadi penuh waktu tetap memiliki kesempatan, namun kata Khairudin memerlukan pertimbangan dan mekanisme yang berlaku. Jika memerlukan seleksi, maka mekanismenya perlu dilalui oleh para PPPK Paruh Waktu.

“PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Namun, mekanismenya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika aturan masih mensyaratkan seleksi, maka proses tersebut tetap harus dilalui,” tutupnya.

[nly|anl|adv kmf ppu]

RELATED ARTICLES

Most Popular