
Infokaltim.id, Samarinda- Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda menggelar rapat lanjutan pembahasan Revisi Perda No.10/2013 tentang Perlindungan Anak Kota Samarinda dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.
Rapat pembahasan revisi Perda Perlindungan Anak dipimpin oleh Ketua Pansus IV Damayanti. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Kamis (16/06/2022).
Damayanti menyampaikan, bahwa pihaknya menggelar rapat dengan OPD terkait tersebut membahas pasal per pasal dengan mendengarkan pendapat dari OPD terkait. Dengan tujuan isi raperda tersebut mengabungkan kota layak dan perlindungan anak.
“Salah satunya dalam hal fasilitas baik itu fasilitas umum, kesehatan, rekreasi dan pendidikan harus mengacu dengan perlindungan anak dan layak untuk anak,” tuturnya.
Pilitikus PKB itu menyebutkan, Raperda tersebut ditargetkan insyaallah akan selesai tiga minggu kedepan.
“Dengan harapan Raperda tersebut kedepannya benar-benar akan dilaksanakan oleh pemerintah serta masyarakat dan dukungan anggaran untuk implementasi Perda tersebut,” harapnya.
[Ard | Ads]