Infokaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memberikan penjelasan terkait penganggaran program bantuan keuangan pendidikan tinggi.
Pembarian bantuan ini kerap disebut dengan istilah “GratisPol” atau penggantian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Menurut Agusriansyah, istilah “GratisPol” sebenarnya merupakan slogan politik kepala daerah.
“Kalau terkait soal yang didiskusikan hari ini, yang menjadi fokus adalah penggantian UKT bagi mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Kaltim,” ujarnya pada Jumat (28/11/2024).
Ia menekankan bahwa dalam peraturan resmi tidak dikenal istilah “GratisPol,” melainkan istilah yang digunakan adalah bantuan keuangan.
Dia menjelaskan, bantuan keuangan ini harus memiliki dasar regulatif yang jelas.
Salah satunya adalah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang menjadi acuan untuk menurunkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program-program nyata.
“Setelah RPJMD, langkah berikutnya adalah dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, sehingga nomenklatur program bantuan perguruan tinggi ini memiliki regulasi yang sah,” tambahnya.
Selanjutnya, regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh gubernur dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Proses ini kemudian dilanjutkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan masuk dalam pembahasan KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama tim Badan Anggaran DPRD Kaltim.
Dengan mekanisme ini, Agusriansyah menegaskan bahwa program bantuan keuangan bagi mahasiswa tidak hanya sekadar janji politik.
“Tetapi memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas agar pelaksanaannya tepat sasaran,” imbuhnya.
Program bantuan ini kata Agusriansyah, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa di Kaltim.
“Sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya
.[anr|anl|ads dprd kaltim]
