Infokaltim.id, Samarinda– Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penggunaan payung hukum yang tepat dalam penyaluran bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Pemprov Kaltim yang dikenal dengan nama Program GratisPol.
Agusriansyah mengungkapkan bahwa dari sisi pendekatan yuridis dan regulatif, proses penyaluran program tersebut sejauh ini telah berjalan sesuai aturan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya konsultasi resmi bersama Kementerian Dalam Negeri, khususnya bidang keuangan daerah.
“Secara regulatif Alhamdulillah prosesnya sudah berjalan benar karena melalui konsultasi dengan Kemendagri,” kata.
“Namun tetap kami pesankan bahwa dengan jumlah anggaran yang begitu besar, penggunaan Pergub saja tidak cukup kuat,” ujarnya.
Politikus PKS itu menilai bahwa Pemprov Kaltim perlu menyiapkan aturan khusus yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia menyebutkan, idealnya program bantuan keuangan seperti ini memiliki landasan hukum tersendiri agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Kami mengusulkan agar ada payung hukum baru yang khusus mengatur bantuan keuangan ini. Kebetulan saya juga Wakil Ketua Bapemperda, dan kami memandang regulasi tersendiri memang dibutuhkan,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan adanya kekeliruan dalam klasifikasi anggaran pada tahap awal pembahasan.
Program GratisPol ternyata tidak masuk dalam kategori urusan pendidikan, melainkan berada di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Hal ini sempat menimbulkan persoalan terkait mandat belanja pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan, anggaran pendidikan minimal harus mencapai 20 persen.
Namun karena GratisPol tidak dihitung sebagai bagian dari urusan pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan Pemprov Kaltim sempat berada di bawah batas minimal tersebut.
“Informasi terakhir memang belum mencapai 20 persen karena GratisPol tidak dikategorikan sebagai urusan pendidikan. Ini harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan dampak hukum atau administratif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan terkait pendidikan tinggi sebagian besar berada di pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov Kaltim harus memastikan bahwa program bantuan UKT ini tidak bersinggungan dengan kewenangan pusat dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ini menyangkut kewenangan pusat, maka program ini harus benar-benar dilindungi dengan aturan yang kuat,” imbuhnya.
“Jangan sampai justru mengganggu kewenangan utama pemerintah provinsi,” Agusriansyah memungkasi.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
