Aksi Pengemis hingga Pengamen Masih Banyak di Bontang, Dewan Minta Pemkot Tindak Tegas Sesuai Aturan Perda No. 03/2020

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Bontang- Kota Bontang dinilai masih terjadi kesejagan sosial yang sangat tinggi, nampak sejumlah ruas jalan praktek pengemis melakukan aksinya masih ada ditemukan di Kota Taman tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris meminta Pemkot agar melakukan penegakan hukum yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

“Pemkot Bontang harus tegas menerapkan larangan terhadap praktik mengemis, mengamen, dan meminta sumbangan di ruang publik,” tukasnya.

Menurutnya bahwa sebagai kota yang kaya, seharusnya tidak ada warga Kota Bontang yang terpaksa melakukan aktivitas mengemis atau mengamen. 

Dia pun menduga aktivitas pengemis dan serupanya itu dilakukan oleh orang yang bukan penduduk asli Bontang, mereka hanya memanfaat situasi dan kondisi perekonomian yang ada.

“Mungkin juga hal ini karena ada keterbatasan ekonomi dan lapangan kerja. Kalau hal itu benar adanya, ya Pemkot Bontang harus merespon isu ini dan mencari solusi untuk mengatasi kesenjangan sosial ini,” pungkasnya.

Dia meminta Pemkot Bontang agar melakukan tindakan ini sesuai aturan yang sudah ada, dan disisi lain mereka harus dibina dan diberdayakan pada pelatihan-pelatihan skill agar mereka bisa mahir dan terampil agar bisa berkerja dengan baik.

[Hrd|Ads]