Asisten II Setkab Kukar Ikuti Kajian Pelayanan Publik di IKN yang Digelar Ombudsman RI

Suasana jajaran Pemkab Kukar mengikuti Kajian Sistemik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait pengawasan pelayanan publik dalam pembangunan infrastuktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), secara virtual. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahyani Fadianur, menghadiri Kajian Sistemik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait pengawasan pelayanan publik dalam pembangunan infrastuktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), secara virtual pada Rabu (06/03/2024), di Ruang Vidcon Lantai 2 Kantor Bupati Kukar.

Dalam kesempatan tersebut, dihadiri pula oleh salah satu perwakilan Ombudsman Republik Indonesia yang diwakili oleh Heri Susanto. Juga Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Inspektorat Balikpapan.

Dalam sambutannya, Ahyani Fadianur mengatakan bahwa sebagai kabupaten penyangga, Kukar akan terus berbenah dalam menyikapi pembangunan IKN.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Kukar sangat mendukung program-program pembangunan IKN, yang saat ini sedang berjalan. Untuk kewenangan di daerah yang saat ini sudah masuk ke dalam kawasan IKN, tetap terus melakukan koordinasi dengan otoritas IKN.

Ia pun memaparkan bahwa masyarakat pun ikut antusias dengan perkembangan pembangunan IKN. Tentunya Pemkab Kukar akan senantiasa membuka diri jika Ombudsman dan Otoritas IKN memerlukan data tentang Kukar.

Sementara itu, Heri Susanto mengatakan bahwa salah satu yang menjadi prioritas pembangunan Presiden Joko Widodo adalah Ibu Kota Negara bernama Nusantara. Pembangunan IKN diharapkan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia yang selama ini terpusat di Pulau Jawa. 

Selain itu, IKN dapat merepresentasikan identitas nasional serta wujud semangat cita-cita menjadi negara maju dan bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Ditambahkan Heri, dalam rangka memaksimalkan tugas dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan pelayanan publik di bidang infrastruktur dan lingkungan. Maka Ombudsman bermaksud melakukan pengumpulan data dan informasi terkait rencana kajian sistemik tentang Pembangunan IKN.

Ia juga menganggap penting adanya kajian sistemik (Systemic Review) dalam perkembangan persiapan Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk mengidentifikasi permasalahan perkembangan persiapan pembangunan IKN yang diharapkan dapat memberikan saran dan perbaikan.

Menurutnya, setelah kegiatan pengumpulan informasi rencana kajian pembangungan IKN diharapkan pelaksana pembangunan IKN dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. Dan juga pengawasan yang intensif dalam pembangunan dan pengelolannya, sehingga pemindahan IKN beserta perangkatnya ini dapat berjalan secara optimal.

[sir|anl|ads]