Infokaltim.id, Samarinda- Banjir di Samarinda bukanlah suatu hal yang baru terjadi di Samarinda. Tapi, sudah menjadi momok di Kota Tepian ini, sampai saat ini belum ada solusi yang ditawarkan setiap periodeisasi Wali Kota.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan, banjir di Samarinda juga tidak terlepas dari minimnya lahan terbuka hijau.
“Daerah resepan air pun sangat berkurang, sehingga ketika diguyur hujan, lahan kosong ini tidak mampu menahan debit air yang besar,” ungkap, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, Dinas lingkungan hidup (DLH) Samarinda, dan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR), perlu berkolaborasi untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih banyak sebagai upaya meminimalisir banjir lewat serapan pada pohon-pohon atau tanaman.
Selain itu juga, kata Ginting, bahwa tidak hanya kurangnya RTH untuk pengendalian banjir, namun juga penebangan atau pembukaan lahan semakin masif dilakukan. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar seluruh organiasi pemerintah daerah (OPD) terkait yang berwenang agar terus bekerja secara profesional sesuai tupoksi kerja nya masing-masing.
“Misalkan pembukaan lahan baru, dan pembangunan perumahan, saya harap semuanya memberikan izin atau rekomendasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bekerja secara profesional,” ujar.
Sementara dugaan lain pun dilontarkan Ginting, bahwa peristiwa banjir ini tidak terlepas dari peranan koridor tambang batu bara yang sering meresahkan Masyarakat Samarinda.
“Tambang ilegal itu sangat banyak akhir-akhir ini, harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang, banjir di Samarinda termasuk ulah mereka,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda tersebut mengatakan, bahwa kawasan yang saat ini terparah akibat tambang batu bara hingga banjir kerap melanda adalah daerah Muang Dalam, Kelurahan Lempake.
“Bahkan lumpur yang sampai masuk ke dalam rumah warga setempat, batu bara pun ikut terseret ke rumah warga dibawa arus banjir, salah satunya kibat dari adanya aktivitas penambangan ilegal itu,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa,ketika tim melakukan sidak serta terbukti adanya aktifitas penambangan ilegal, maka pihak terkait akan di kenakan sanksi sebagai perbuatan melanggar hukum, dan bersedia mengganti kerugian warga.
“Jika terbukti tidak memiliki SIUP dalam melakukan akitifitas penambangan, maka perlu limpahkan ke pengadilan untuk di proses secara hukum,” tutupnya.
[AFS | SDH | ADS]