Bank BPR Rugi 4,7 Miliar, DPRD Samarinda Dorong Penegak Hukum Proses Pelaku hingga Tuntas

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Nivi Miranda Putri mendorong agar pihak penegakan hukum proses kerugian yang dialami Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda mencapai 4,7 miliar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia mengungkapkan, selama ini memang Bank BPR tidak memberikan subangsinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya. Ternyata memang manajemen dan pengelolaan kurang baik hingga mengalami kerugian terus menerus.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda itu menyebutkan, bahwa Bank BPR kerap disuntik dana segar dari APBD, namun tidak menghasilkan apa-apa.

Oleh karena itu, Politikus PAN itu mendorong Pemkot Samarinda agar menyerahkan permasalahan ini ke ranah hukum. Agar permasalah kerugian ini dituntaskan secara hukum dan menjadi pelajaran bagi direksi untuk mengelola Bank BPR agar tidak merugi lagi.

“Kasus itu saya dengar sudah ditangani kejaksaan. Ya, kami mendorong pihak penegak hukum agar memprosesnya,” tuturnya, Novi, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (08/03/2022).

Dirinya mempercayakan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan kerugian yang ditemukan BPK saat melakukan auditing.

Novi mengharapkan Pemkot Samarinda, jika merekrut direksi baru menjadikan pengelaman dari hasil temuan kerugian dari pihak BPK tersebut tidak terulang lagi dimasa mendatang.

“Saya harap pengawasan ditingkatkan. Karena Bank BPR ini harus tumbuh kembang mengelola uang rakyat,” harapnya.

[Sdh|Ads]