Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaBapemperda DPRD Kaltim Benarkan Raperda Penanganan HIV/AIDS Masuk Prioritas Legislasi 2026

Bapemperda DPRD Kaltim Benarkan Raperda Penanganan HIV/AIDS Masuk Prioritas Legislasi 2026

Infokaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan HIV/AIDS sebagai salah satu regulasi yang menjadi prioritas pada 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu, menyebut rancangan tersebut termasuk dalam tujuh perda inisiatif yang perlu segera diperbaharui agar sejalan dengan kebijakan nasional terbaru.

Menurut Baharuddin, penyusunan perda kini tidak bisa lagi dilakukan secara terburu-buru.

Ia menyoroti adanya masalah berulang dalam sejumlah perda sebelumnya, yaitu ketidaksesuaian antara naskah akademik dan draf aturan yang diajukan.

“Sering kali isi naskah akademik tidak sepenuhnya tercermin dalam rancangannya. Padahal keduanya harus sinkron,” ungkapnya.

Untuk menghindari kesalahan serupa, Bapemperda kini mensyaratkan pelaksanaan focus group discussion (FGD) saat penyusunan naskah akademik.

Dalam forum tersebut, tim akademisi, instansi teknis, serta organisasi masyarakat sipil akan dilibatkan untuk memberikan sejumlah masukan sehingga draf awal menjadi lebih matang.

Setelah naskah akademik dan draf Raperda selesai disusun, kedua dokumen akan dievaluasi terlebih dahulu di internal Bapemperda sebelum melanjutkan proses harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham.

Baharuddin berharap banyaknya tahapan penyempurnaan ini dapat meminimalisir perdebatan saat pembahasan di pansus maupun komisi.

“Kami ingin ketika masuk pansus, pembahasan sudah lebih terarah dan tidak lagi menyita waktu karena hal-hal dasar sudah selesai di awal,” tegasnya.

[anr|anl|ads dprd kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular