Infokaltim.id Sangatta- Rabu (12/6/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke 26 dengan agenda mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peratanggungjawaban Pelaksana APBD tahun Anggaran 2023. Hadir dalam Rapat tersebut 22 Anggota legislatif, unsur Fokopimda serta undangan lainya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan secara langsung Nota Penjelasan Raperda yang bertujuan untuk memberikan gambaran, terkait arah kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan melalui program dan kegiatan.
Mengawali laporanya, Bupati Ardiansyah mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026.
“Sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Berkaitan dengan pendapatan, Bupati Ardiansyah memaparkan, dalam laporan realisasi Anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Untuk realisasi pendapatan tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 8,59 trilyun atau 104,14 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp8,25 trilyun.
“Kondisi ini disebabkan adanya koreksi dan reklasifikasi atau pengelompokan jenis pendapatan dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke lain-lain Pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, berupa profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 547,79 milyar, serta pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagian pemerintah daerah dari PT. Tanito Harum sebesar Rp426,29 juta.” urainya.
Sedangkan, untuk realisasi pendapatan transfer tahun 2023 adalah sebesar Rp 7,67 trilyun atau 103,12 persen dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp7,44 trilyun. Kemudian, adanya realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah di tahun tahun 2023 adalah sebesar Rp568,85 milyar atau 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp24,56 milyar.
“Melonjaknya angka realisasi tersebut diakibatkan adanya koreksi dan reklasifikasi jenis pendapatan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur,” bebernya.
Selanjutnya, untuk realisasi belanja sebesar Rp 7,54 trilyun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp8,96 trilyun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga serta belanja transfer. Dengan rincian, untuk realisasi belanja operasi sebesar Rp 4,25 trilyun atau 84,98 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp5,00 trilyun.
“Realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp3,29 trilyun atau 83,60 persen dari anggaran belanja modal sebesar Rp3,94 trilyun. Sedangkan untuk belanja tidak terduga tidak terdapat realisasi. Pagu anggaran belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp20,00 milyar.” Ucap Bupati Ardiansyah.
Dan untuk belanja transfer yang merupakan belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar Rp 811,45 milyar atau 98,36 persen dari anggaran transfer sebesar Rp 824,94 milyar.
Dari sektor pembiayaan, Pria berkacamata ini mengungkapkan, untuk penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,57 trilyun atau 100, persen dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,57 trilyun. Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp46,5 milyar atau 100 persen dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46,5 milyar,” pungkasnya.
[anl|ads]