Cegah Gratifikasi, Jajaran DPRD Kukar Terima Sosialisasi Anti Korupsi dari KPK

Suasana para Anggota DPRD Kukar mengikuti sosialisasi anti korupsi dari KPK RI. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, dalam rangka sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi seluruh anggota legislatif di Hotel Mercure Samarinda, Senin (31/07/2023).

Kegiatan ini di hadiri langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kukar, Sekretaris Daerah, Sunggono, Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah.

Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, menghadirkan langsung para narasumber diantarannya; Hasoloan Manulu Kepala perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Wirat Moko PLT. Inspektur I Kemendagri hadir secara virtual dari Jakarta.

Abdul Rasid dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Dalam Rangka Sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pimpinan, Anggota DPRD Kukar.

Kegiatan ini merupakan upaya memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pimpinan, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat penyelenggara negara, dan masyarakat luas.

“Kadang-kadang korupsi itu bukan hanya ada niat, tapi karena ketidak tahuan ataupun ketidak sengajaan, oleh karena itu sangat penting adanya Sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi seperti ini,” ungkapnya.

Kalau ini sudah disampaikan dan disosialisasikan pada anggota DPRD, ASN maupun masyarakat luas, ini adalah upaya bagaimana kita untuk mencegah terkait korupsi di Kukar ini.

“Kita melihat korupsi ini sangat merugikan masyarakat dan negara, oleh karena itu harapan kita korupsi kalau memang bisa kita cegah, kita cegah dan kita antisipasi secara dini. Harapan ke depan, kegiatan hari ini bisa memberika epek yang sangat positif bagi perekonomian dan pembangunan yang ada di Kab Kukar,” ucap Rasid.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar, Sunggono dalam sambutannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) kukar mengatakan terkait “Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Kukar.

“Pemkab Kukar mengapreasiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sosialisasi ini adalah bukan untuk “belajar korupsi” akan tetapi bagaimana dengan sosialisasi ini dapat mengupayakan Kab Kukar mampu melaksanakan program pemerintah untuk memberantas korupsi dimulai dari tahap pencegahan.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan komitmen saja. Komitmen yang disepakati bersama harus di aktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif,”ungkapnya.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Dari ketujuh jenis tersebut, bahwa pemerasan, suap, dan gratifikasi bentuk korupsi yang paling dekat. Mendasar pada ketentuan peraturan perundangan yang disampaikan di atas, memang kita harus berhati-hati di dalam menjalankan setiap program/kegiatan baik bersumber dari APBD/APBN, jangankan kita korupsi, kita salah prosedur saja, padahal tidak ada kesengajaan melakukan penyimpangan, namun secara hukum dapat berdampak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Inilah pentingnya pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di dalam menjalankan setiap kegiatan, agar dalam melaksanakan setiap tugas, cantolan dan landasan hukumnya harus jelas agar kita semua tidak terjerembak dalam perbuatan tindak pidana korupsi,” ucap Sunggono.

[Rfn|Anl|Ads]