Cegah Penularan Covid-19, Pemprov Kaltim Kembali Terbitkan SE Larang ASN Mudik Lebaran

Foto : Istimewa | Ilustrasi

Infokaltim.id, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan surat edaran Gubernur Kaltim, tertanggal 12 April 2021. Surat Edaran Nomor 065/ 1975 IB.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai ASN, terkait menjelang hari raya Idul Fitri,” jelas Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, Kamis (15/4/2021).

Surat Edaran Gubernur Kaltim tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/lll/2021 tanggal 31 Maret 2021, hal ini Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Selain itu, berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 – 17 Mei 2021,” sebut Ivan, sapaan akrabnya.

Namun demikian, lanjutnya, SE Gubernur Kaltim juga memberikan pengecualian bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

Termasuk, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa pertu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

[Humas Pemprov Kaltim | SDH]

Info Terbaru