Infokaltim.id, Penajam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperjelas mekanisme peminjaman Barang Milik Daerah (BMD) untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pemerintah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Fasilitas yang dikelola Diskominfo PPU tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, perbankan, organisasi masyarakat (ormas), hingga masyarakat umum. Perangkat yang dapat diajukan untuk dipinjam antara lain fasilitas pendukung siaran langsung atau live streaming, peliputan, televisi, rapat daring melalui Zoom, hingga drone.
Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan pengelolaan aset daerah di lingkungan instansinya berpedoman pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pelayanan pinjam pakai aset yang baik harus bertumpu pada prosedur yang jelas, kewenangan yang sah, bukti serah terima, serta pengawasan dan inventarisasi yang akurat,” kata Eko.
Ia menerangkan, peminjaman aset harus diawali dengan pengajuan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Diskominfo PPU. Surat tersebut memuat kebutuhan fasilitas atau perangkat yang akan digunakan pemohon.
Setelah surat diterima, petugas melakukan verifikasi permohonan, termasuk memeriksa ketersediaan dan kondisi perangkat yang diminta. Selanjutnya, permohonan diproses untuk mendapatkan persetujuan dari kepala dinas atau pimpinan terkait.
Apabila permohonan disetujui, pemohon akan diinformasikan untuk mengambil barang secara langsung di kantor Diskominfo PPU. Penyerahan perangkat juga harus disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti administrasi penggunaan aset.
“Penyerahan barang wajib disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan,” jelasnya.
Eko menegaskan, pengambilan dan pengembalian perangkat harus dilakukan langsung di kantor Diskominfo PPU. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga efisiensi kerja petugas sekaligus memudahkan pemeriksaan kondisi barang sebelum dan sesudah digunakan.
“Kami berharap untuk pengambilan dan pengembalian barang-barang tersebut dilakukan langsung di kantor Diskominfo. Setelah dikembalikan, tim kami akan melakukan pengecekan ulang kondisi fisik sebelum penandatanganan BAST pengembalian,” ujarnya.
Menurut Eko, pemeriksaan setelah penggunaan menjadi bagian penting dalam pengawasan aset daerah. Petugas akan memastikan perangkat dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh sesuai keadaan awal saat diserahkan kepada peminjam.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian, Diskominfo PPU akan melakukan pencatatan dan penagihan secara berkala. Sementara itu, kerusakan maupun kehilangan barang menjadi tanggung jawab pihak peminjam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, kami akan mendokumentasikan dan membuat laporan resmi. Pemohon atau peminjam wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
[nly|anl|adv kmf ppu]
