Diskop-UKMP Bontang Lakukan Sidang Tera Ulang di SPBU Kilometer 3

Suasana tim Diskop UKMP Bontang melakukan tera ulang di SPBU Kilometer 3. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang Kini, giliran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kilometer 3 Bontang dilakukan Sidang Tera Ulang untuk alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. Jadwal Sidang Tera Ulang UTTP untuk SPBU dilakukan dalam dua hari, yakni sejak Selasa-Rabu.

Dikatakan Penera Diskop-UKMP Bontang, Martha Neltina pihaknya menjadwalkan dua hari untuk melakukan pengujian pada pompa BBM milik SPBU Kilometer 3. Pasalnya, terdapat 11 nozzle di SPBU Kilometer 3.

“Untuk hasilnya, semua dinyatakan SAH, ke-11 nozzle-nya,” terang Martha, Rabu (7/06/2023).

Sama seperti Sidang Tera Ulang UTTP lainnya, untuk SPBU Kilometer 3 juga dilakukan setahun satu kali. Tahun 2023 ini, baru digalakkan lagi setelah vakum lantaran pandemi covid-19 di tahun 2020-2022.

“Terakhir dilakukan tera ulang itu di tahun 2019, tahun 2023 baru terlaksana kembali sidang tera ulang,” ujarnya.

Tera ulang merupakan salah satu pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Hal tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepentingan umum/konsumen dalam transaksi jual beli.

“Jadi tera ulang ini adalah wajib bagi pelaku usaha yang memiliki UTTP,” ungkapnya.

Dengan dilakukannya tera ulang, diharapkan masyarakat semakin percaya dalam hal transaksi jual beli atau tidak ada keraguan. Mengingat jika alat UTTP yang tidak sesuai akan diminta untuk menggantinya sesuai aturan perundang-undangan.

“Kalau ada yang tidak sesuai kami minta untuk tidak digunakan lagi, dan tidak dberi cap tera ulang,” pungkasnya.

[Ryu|Ard|Adv Diskominfo Bontang]