Infokaltim.id, Bontang– Rendahnya capaian retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bontang mendapat sorotan serius dari DPRD Bontang. Hingga Mei 2026, pendapatan parkir yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp19,8 juta, jauh dari potensi yang seharusnya dapat diraih pemerintah daerah.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani melalui langkah strategis dan terukur. Salah satu solusi yang didorong legislatif adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir agar pengelolaan retribusi dapat dilakukan lebih profesional dan memiliki dasar kelembagaan yang kuat.
Menurut Heri, keberadaan UPT Parkir akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penataan sumber daya manusia sekaligus membuka peluang pengelolaan yang lebih optimal di lapangan.
“Kalau memang pengelolaan yang sekarang belum maksimal, maka harus dicari formulanya. Salah satu opsi yang kami dorong adalah pembentukan UPT Parkir sehingga proses rekrutmen maupun pengelolaan petugas bisa lebih tertata,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pembentukan UPT juga memungkinkan adanya penguatan organisasi yang secara khusus menangani sektor parkir. Dengan demikian, proses pengangkatan petugas maupun kerja sama pengelolaan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami melihat masih ada ruang untuk membentuk organisasi pengelola yang sah. Mumpung saat ini masih dalam tahap pengajuan dan kajian, hal-hal seperti ini bisa dipersiapkan sejak awal sehingga nantinya proses rekrutmen maupun pengelolaannya lebih mudah,” jelasnya.
Heri menegaskan, sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki potensi besar. Apalagi jumlah kendaraan di Kota Bontang terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, pengelolaan parkir tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa sistem yang jelas.
Komisi A DPRD Bontang juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki legalitas dan kompetensi dalam pengelolaan parkir. Namun, seluruh skema yang akan diterapkan harus tetap mengedepankan kepentingan daerah dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak ketiga. Yang terpenting, sistemnya transparan, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat bagi daerah,” katanya.
Sebelumnya, Dishub Bontang mengungkapkan penurunan pendapatan retribusi parkir terjadi setelah sembilan juru parkir binaan tidak lagi dapat dipertahankan akibat perubahan regulasi tenaga kontrak. Kondisi tersebut berdampak pada pengawasan dan optimalisasi penerimaan retribusi di lapangan.
Bagi DPRD, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut. Heri menilai diperlukan terobosan baru agar potensi parkir tepi jalan umum dapat kembali menjadi salah satu penopang PAD Kota Bontang.
“Kami berharap Dishub segera mengkaji seluruh opsi yang ada. Jangan sampai potensi pendapatan daerah hilang begitu saja. Parkir ini terlihat kecil, tetapi jika dikelola dengan baik, kontribusinya bisa cukup signifikan bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv]
