DPRD Bontang Sedang Garap Raperda Pemekaran Kelurahan dari 15 jadi 23 Kelurahan

Ilustrasi Gedung DPRD Kota Bontang. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang- Jumlah penduduk di Bontang setiap tahun mengalami pertambahan dari 3 Kecamatan 15 Kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 186.137 jiwa.

Namun ada 8 kelurahan yang menjadi fokus utama laju pertumbuhan penduduk pun semakin bertambah. Sebab itu, saat ini jajaran DPRD Bontang tengah mengodok agar 8 kelurahan itu perlu dimekarkan.

Diantaranya Kelurahan Loktuan, Gunung Elai, Berebas Tengah, Gunung Telihan, dan Bontang Baru yang saat ini tercatat memilik jumlah penduduk sebanyak 83.318 jiwa terdiri atas 25.456 Kepala Keluarga (KK).

Sehingga saat ini DPRD Bontang tengah mengodong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pemekaran 8 Kelurahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menyebutkan saat ini pihaknya tengah penyusunan draf hingga 80 persen.

“Memang saat ini kami ada rapat pembahasan untuk pemekaran beberapa kelurahan di Kota Bontang, jadi masih dalam proses pemabahasan drafnya dan penyempurnaan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 20 tentang Syarat Pemekaran Wilayah, sebenarnya luasan wilayah di Kota Bontang belum memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran. Namun, secara komposisi penduduk sudah terpenuhi.

“Tentu tidak terpenuhi syarat luas wilayahnya. Tetapi apabila melihat jumlah penduduk, sangat melampaui dari syarat jumlah penduduk atau KK untuk dimekarkan menjadi dua atau lebih kelurahan,” terangnya.

Raking menyebutkan rencananya ada 8 kelurahan yang masuk dalam pembahasan pada Raperda itu seperti kelurahan yang akan dimekarkan menjadi Kelurahan Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Bukit Indah.

“Kalau Raperda ini disahkan di DPRD Bontang tentu kelurahan kita akan bertambah dari 15 menjadi 23 kelurahan pertambahan 8 kelurahan,” pungkasnya.

Jika kelurahan ini sahkan secara aturan dimekarkan, dikatakan Raking kemungkinan besar kecamatannya pun akan bertambah.

“Saat ini ada 3 kecamatan bisa jadi menjadi 5 kecamatan,” sebut Raking.

Kendati demikian, Raking menyampaikan ini masih proses pembahasan Raperda, perjalanan juga masih panjang. Namun, diharapkan tahun 2023 ini proses Raperda itu dapat diselesaikan.

[Hrd|Anl|Ads]