Infokaltim.id, Bontang- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 resmi diketuk senilai Rp3,17 triliun. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Kota Bontang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam rapat paripurna ke-17 masa sidang III, pada Senin (25/8/2025) malam.
Rapat tersebut digelar dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran (T.A) 2025. Perempuan ini berlangsung di Gedung Pendopo Rumah Jabatan (Ruja) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Pembacaan laporan tersebut di sampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang, Boni Sukardi dari Politisi PKB. Boni sapaannya menyebut, rapat ini merupakan hasil pembahasan dan penjabaran lebih lanjut antar dua lembaga.
Nota kesepakatan tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bontang 2025. Hal itu telah disepakati antar Wali Kota dan lembaga legislatif.
Boni menegaskan, penyusunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya laporan hasil Banggar DPRD dan TAPD Kota Bontang telah menyepakati struktur jumlah total Perubahan APBD Kota Bontang T.A 2025 adalah sebesar Rp.3.173.022.018.666,26.
Boni menjelaskan penyesuaian atau perubahan APBD yang bersangkutan dapat dilakukan apabila; adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD yang ditetapkan sebelumnya; adanya keadaan yang menyebabkan perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Sisa lebih anggaran tahun lalu yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,” ujar Boni.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, terdapat juga kebijakan khusus menjadi dasar perubahan yaitu penyesuaian terhadap target pendapatan daerah yang telah ditetapkan, adanya penyesuaian terhadap rencana penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan APBD tahun sebelumnya.
“Penyesuaian secara administratif beberapa kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan melalui pergeseran anggaran,” terangnya
Termasuk menindaklanjuti Intsruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Selain itu, perubahan KUA 2025 selaras dengan perubahan RKPD tahun ini perlu memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah.
“Jadi perlu memperhatikan visi dan misi kepala daerah terpilih yang dilaksanakan pada perubahan APBD tahun 2025,” tutupnya.
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
