Infokaltim.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Paripurna Ke-30 yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (09/12/2024).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kukar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, dan Wakil Ketua III Aini Faridah. Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, turut memberikan penjelasan terkait rancangan tersebut.
Dia menyampaikan bahwa rapat ini merupakan implementasi fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 mengenai pembentukan peraturan daerah dalam kerangka aspirasi masyarakat.
“Pedoman pembentukan produk hukum daerah ini juga merujuk pada Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dalam Permendagri No. 120 Tahun 2018, khususnya Bab VI Pasal 73,” jelasnya.
Kata dia, dalam proses pembahasan tahap pertama Raperda ini, mekanisme yang dijalankan meliputi penjelasan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda dalam rapat paripurna, serta pendapat dari Kepala Daerah terhadap rancangan Perda.
Juga tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Kepala Daerah. Maupun pembahasan bersama komisi atau panitia khusus dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, menutup rapat dengan menyatakan bahwa Nota Penjelasan DPRD ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mendapat tanggapan.
“Proses ini adalah langkah penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, ada pun, empat Raperda inisiatif DPRD, yaitu:
- Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
- Raperda tentang Perikanan Air Tawar Berkelanjutan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
- Raperda tentang Pembentukan Desa Mangkurawang Darat.
[jnn|anl|ads]