Infokaltim.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (09/12/2024).
Ada pun, rapat ini membahas laporan akhir dan persetujuan terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Raperda tentang Kemandirian Pangan
- Raperda tentang Pembangunan Kawasan Desa
- Raperda tentang Kerjasama Daerah
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, dan Wakil Ketua III Aini Faridah. Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam tanggapan Bupati Kukar yang disampaikan oleh Asisten I Setdakab Kukar Taufik, apresiasi diberikan kepada DPRD atas kinerjanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda hingga tahap persetujuan.
“Kami berharap agar kelengkapan dokumen segera dipenuhi, sehingga Raperda ini dapat diregistrasikan di biro hukum provinsi untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.
Selalain itu, kata dia, rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar melalui regulasi yang komprehensif di berbagai sektor.
“Terima kasih atas dedikasi DPRD dalam menyelesaikan tugas hingga akhir tahun 2024,” tutup Asisten I.
[jnn|anl|ads]