DPRD Samarinda Bakal Bahas 4 Raperda Lewat Pansus

Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono memastikan beberapa pansus sudah ada yang bekerja. Namun, memang harus menambah waktu kerja. Mengenai penambahan waktu kerja pansus ini memang dalam aturan diperbolehkan selama tiga bulan.

“Kalau belum selesai juga, pasti ada penambahan waktu lagi dan itu diperbolehkan,” ujarnya.

Adapun empat pansus yang dia maksud pertama pansus yang akan mengkaji tentang retribusi perizinan hotel melati, guest house dan kos-kosan. Dalam pembentukan raperda ini, akan diteliti oleh Komisi I DPRD Samarinda.

Dalam setiap pembentukan panitia khusus (pansus) di badan legislatif, terlebih dahulu ditetapkan dalam rapat paripurna. Biasanya tujuan akhir dari kerja pansus adalah membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) baru atau merevisi dari perda sebelumnya.

Hanya saja dari setiap permasalahan, masing-masing pansus memiliki waktu penelitian yang berbeda-beda. Seperti empat pansus yang baru saja diparipurnakan pada Rabu (22/9/2022). Dalam rapat internal itu, masing-masing komisi di DPRD Samarinda mengajukan pansus, yang akan dikebut dalam tiga bulan ke depan.

“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Samarinda. Karena selama ini aturan khusus setoran retribusi hotel melati, guest house dan kos-kosan belum pernah digodok,” tuturnya.

Sehingga Komisi I saat ini akan fokus untuk mengkaji regulasi yang tepat untuk menjadi dasar pemungutan retribusi dari objek yang belum pernah ditarik oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda. Selanjutnya pansus kedua yang akan meneliti raperda tentang perubahan atas Perda Kota Samarinda nomor 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Dalam hal ini akan diteliti oleh para Komisi II. Sedangkan untuk komisi III mengusulkan tentang raperda pemanfaatan jalan. Semua masih berhubungan dengan peningkatan PAD,” ungkapnya.

Selanjutnya, Politikus PDIP ini menyebut, untuk Komisi IV telah membentuk pansus untuk revisi Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Sehingga salah satu fokusnya untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak.

“Nah pansus empat ini yang berbeda dengan beberapa pansus lainnya. Karena bukan fokus untuk meningkatkan PAD, tapi untuk melindungi hak-hak anak. Kami tentu berharap ke depannya setelah perda itu disahkan tidak ada lagi anak-anak yang disuruh mengemis, karena masih di bawah umur,” tuntas Sugiyono.

[Ard | Ads]