Selasa, Juni 16, 2026
BerandaBeritaPAD dari Pajak Reklame Jauh dari Target, DPRD Samarinda Soroti Rumitnya Proses...

PAD dari Pajak Reklame Jauh dari Target, DPRD Samarinda Soroti Rumitnya Proses Perizinan

Infokaltim.id, Samarinda– Tingginya jumlah reklame yang tersebar di berbagai kawasan Kota Samarinda ternyata belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penerimaan pajak reklame masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dari target penerimaan pajak reklame sebesar Rp10 miliar pada tahun ini, pendapatan yang berhasil masuk ke kas daerah baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD Samarinda karena dinilai menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan pengawasan penyelenggaraan reklame.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan rendahnya capaian pendapatan pajak reklame tidak terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi para pelaku usaha, terutama dalam proses pengurusan perizinan yang dinilai masih berbelit dan memakan waktu cukup lama.

Menurutnya, banyak pengusaha reklame sebenarnya memiliki keinginan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Namun, proses administrasi yang panjang membuat sebagian dari mereka kesulitan memperoleh izin dalam waktu yang cepat.

“Pelaku usaha sebenarnya mau membayar pajak. Namun, mereka terkendala proses pengurusan izin yang terlalu lama sehingga sering kali menghambat aktivitas usaha mereka,” ujar Markaca pada Sabtu (13/6/2026).

Persoalan tersebut, lanjutnya, juga telah disampaikan langsung oleh perwakilan Himpunan PengusahKonstruksi Reklame (HPKR) Samarinda dalam rapat bersama DPRD.

Dalam forum tersebut, para pengusaha mengeluhkan sejumlah persyaratan yang dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan karakteristik usaha reklame.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pemasangan reklame.

Menurut para pelaku usaha, aturan tersebut kurang relevan karena reklame pada dasarnya merupakan sarana promosi yang bersifat terbatas dan tidak sama dengan bangunan permanen.

Markaca menilai keberatan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi ke depan.

Ia menyebut perlakuan administrasi terhadap reklame seharusnya dapat dibedakan dengan bangunan gedung pada umumnya.

“Kalau untuk bangunan permanen mungkin memang diperlukan. Tetapi reklame ini sifatnya sebagai media promosi sehingga perlu dikaji kembali apakah persyaratan tersebut benar-benar sesuai,” katanya.

Akibat proses perizinan yang berjalan lambat, sejumlah pelaku usaha akhirnya memilih memasang reklame terlebih dahulu sambil menunggu izin terbit.

Praktik tersebut kemudian memunculkan persoalan baru karena banyak reklame berdiri tanpa dokumen resmi yang lengkap.

Kondisi itu tidak hanya menimbulkan ketidaktertiban dalam penataan kota, tetapi juga menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan penarikan pajak.

Akibatnya, potensi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh dari sektor reklame belum tergarap secara maksimal.

“Target pajak reklame tahun ini mencapai Rp10 miliar, tetapi realisasi yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar. Angka ini menunjukkan masih ada persoalan yang harus segera dibenahi,” ungkap Markaca.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Samarinda saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan reklame di seluruh wilayah kota.

Selain memperbaiki aspek perizinan, Ranperda juga diarahkan untuk menciptakan penataan reklame yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan estetika perkotaan.

DPRD menilai banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan daerah dari sektor tersebut.

“Reklame yang terpasang jumlahnya sangat banyak, tetapi pemasukan daerah masih kecil. Ini menjadi indikasi bahwa masih ada reklame yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban pajaknya,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, DPRD juga mengusulkan penerapan sistem identifikasi digital pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi.

Nantinya, setiap reklame akan dilengkapi barcode yang dapat dipindai oleh petugas maupun masyarakat untuk mengetahui status legalitas dan kepatuhan pajaknya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat lebih mudah melakukan pengawasan di lapangan sekaligus mencegah munculnya reklame ilegal yang berpotensi merugikan daerah.

“Melalui barcode, petugas dapat langsung mengetahui apakah reklame tersebut sudah berizin, masih berlaku, atau sudah memenuhi kewajiban pajaknya. Ini akan memudahkan pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi,” tutup Markaca

[anr|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular