Selasa, Juni 16, 2026
BerandaBeritaKomisi III DPRD Samarinda Soroti Minimnya Lahan Parkir Usaha Baru, Pengawasan Perizinan...

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Minimnya Lahan Parkir Usaha Baru, Pengawasan Perizinan Dinilai Masih Lemah

Infokaltim.id, Samarinda– Persoalan keterbatasan lahan parkir di sejumlah tempat usaha kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

Maraknya kendaraan pengunjung yang memanfaatkan bahu jalan hingga ruas jalan lingkungan sebagai area parkir dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memperhatikan ketersediaan fasilitas pendukung, termasuk lahan parkir, sebelum menjalankan aktivitas usahanya.

Menurutnya, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Kalau parkir sampai menggunakan bahu jalan tentu tidak boleh. Jangan sampai demi kepentingan usaha, masyarakat lain yang justru dirugikan karena akses jalan menjadi terganggu,” ujar Deni.

Ia menilai masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang membuka tempat bisnis tanpa melakukan perencanaan matang terkait kebutuhan parkir.

Kondisi tersebut kemudian memicu persoalan ketika jumlah pengunjung meningkat dan area parkir yang tersedia tidak mampu menampung kendaraan.

Akibatnya, kendaraan pengunjung terpaksa diparkir di sepanjang bahu jalan bahkan memasuki kawasan permukiman warga.

Situasi tersebut tidak hanya mengurangi kapasitas jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Meski demikian, Deni menegaskan DPRD tidak menghambat pertumbuhan dunia usaha di Kota Samarinda.

Kehadiran usaha baru dinilai penting untuk mendorong perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan.

Namun, seluruh pelaku usaha tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi aspek perizinan dan penyediaan sarana pendukung.

Menurutnya, kebutuhan lahan parkir seharusnya sudah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal pembangunan atau pembukaan usaha.

“Seharusnya hal seperti ini sudah dipikirkan sejak awal. Jika skala usahanya besar dan diperkirakan akan ramai pengunjung, maka fasilitas parkir yang memadai juga harus disiapkan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan yang muncul di masyarakat, Komisi III DPRD Samarinda berencana melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah lokasi usaha yang diduga tidak memiliki fasilitas parkir yang cukup.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

[anr|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular