DPRD Samarinda Dorong Pemkot Evaluasi Keberadaan Pom Mini

Pom mini kerap memicu kebakaran belakangan ini, termasuk kasus yang kerap terjadi di Kota Samaarinda. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Keberadaan pertamini di seluruh daerah merupakan hal yang ilegal. Di mana, Pertamina bukan pihak yang mengeluarkan mesin tersebut.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, bahwa dalam menjalankan usaha harus ada aturan legalnya.

“Izinnya, ini yang harus diperhatikan, nanti saya akan bahas dengan pemerintah kota (pemkot) kaitannya dengan perizinan, ada atau tidak,” ungkap Joha.

Sedangkan jika kaitannya apakah pemkot pernah memberikan tanggapan, bahwa itu akan ditertibkan, Joha mengaaku belum ada pembahasan.

“Karena serba salahnya kita itu, kita mendorong usaha masyarakat. Tetapi disisi lain jangan sampai, kalau itu mengakibatkan bahaya,” imbuhnya.

Namun, jika memang keberadaannya memang memrlukan izin atas pertimbangan dibutuhnya oleh masyarakat, maka pemerintah harus mendorong pengurusan izinnya.

“Tapi nanti kalau kaitannya keberadaanya mempunyai dampak negatif terhadap masyarakat yang lebih besar, ya pasti itu menjadi evaluasi,” urainya.

Namun, Joha juga masih mempertanyakan jika keberadaan pertamini ini ilegal, sementara dia terus mendapatkan suply.

“Makanya kan aneh, kalau dia ilegal, dari mana dia dapat. Anehnya kan disitu, kalau memang dia tidak diperbolehkan oleh Pertamina, artinya barang itu tidak adam” jelasnya.

Bahkan memang, dengan adanya logo Pertamina yang terpasang di mesin pertamini, berarti harus dipertanyakan kemungkinan kerja sama.

[Anr|Anl|Ads]

Jajaran Pimpinan DPRD Kota Samarinda Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Paskah Bagi Umat yang Menjalani. (adv iklan banner).