Senin, Juni 22, 2026
BerandaBeritaDPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pajak UMKM, Minta Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Pelaku Usaha...

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pajak UMKM, Minta Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Pelaku Usaha Kecil

Infokaltim.id, Samarinda- Kebijakan terbaru pemerintah terkait perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pelaku usaha maupun legislatif daerah.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha kecil yang saat ini masih berupaya bertahan di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan omzet usaha hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, fasilitas tarif tersebut kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi.

Sementara itu, sejumlah badan usaha lain seperti Commanditaire Vennootschap (CV), firma, Perseroan Terbatas (PT) umum, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok yang memperoleh fasilitas pajak UMKM sebagaimana diatur sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan insentif berupa tarif pajak nol persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi usaha mikro agar dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban perpajakan pada tahap awal.

Menanggapi aturan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, regulasi perpajakan harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha kecil yang saat ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari permodalan hingga proses perizinan usaha.

Joha menilai banyak pelaku UMKM selama ini membangun usaha secara mandiri dengan segala keterbatasan yang dimiliki.

Mereka harus berjuang mencari modal, mengembangkan pasar, hingga memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang kerap dianggap tidak sederhana.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha merasa kurang mendapatkan dukungan ketika merintis usaha.

Karena itu, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban operasional pelaku usaha kecil.

“Banyak masyarakat merasa saat membangun usaha mereka berjuang sendiri. Mengurus izin susah, modal cari sendiri, tapi ketika usaha mulai jalan justru langsung dibebani pajak,” ujar Joha pada Sabtu (13/6/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan, kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara.

Pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha kecil yang memiliki skala usaha dan kapasitas ekonomi berbeda dengan perusahaan besar.

Ia menjelaskan sebagian besar UMKM di daerah masih berada dalam fase mempertahankan keberlangsungan usaha.

Dengan kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, banyak pelaku usaha lebih fokus menjaga operasional bisnis tetap berjalan daripada mengejar keuntungan besar.

Menurut Joha, perbedaan karakteristik antara usaha kecil dan korporasi besar harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi perpajakan.

Kebijakan yang diterapkan secara seragam dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.

“UKM ini usahanya masih kecil, penghasilannya juga terbatas. Jangan sampai baru mau tumbuh sudah ditekan dengan kebijakan yang memberatkan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha hanya berharap bisnis yang dijalankan tetap bertahan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarga.

Oleh karena itu, pemerintah diminta lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

“Sekarang masyarakat itu yang penting usahanya tetap hidup dan bisa menghidupi keluarga. Jadi pemerintah juga harus melihat realita ekonomi di bawah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joha berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku UMKM, asosiasi usaha, serta pemerintah daerah sebelum menerapkan kebijakan perpajakan secara penuh.

Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang diterbitkan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan usaha kecil, bukan justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian lokal, serta menjaga daya tahan ekonomi masyarakat. Karena itu, keberlangsungan dan pertumbuhan sektor tersebut perlu menjadi perhatian bersama.

“Jangan sampai masyarakat kecil makin kesusahan. Pemerintah harus hadir memberi semangat supaya usaha kecil bisa berkembang, bukan malah takut untuk tumbuh,” pungkasnya

[anr|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular