Infokaltim.id, Bontang– Panitia Khusus RTRW DPRD Bontang memilih mencermati setiap detail data sebelum menyetujui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada persoalan yang terbawa hingga perda diberlakukan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang mengatakan, pihaknya belajar dari berbagai persoalan tata ruang yang kerap muncul akibat lemahnya validasi data pada tahap perencanaan.
Karena itu, pansus tidak ingin sekadar menyelesaikan pembahasan secara administratif. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan seluruh informasi yang menjadi dasar penyusunan RTRW benar-benar akurat.
“Kami ingin prosesnya benar sejak awal. Jangan sampai ketika perda sudah jadi, baru muncul persoalan yang sebenarnya bisa dicegah dari sekarang,” katanya, Senin (15/6/2026).
Menurut Joni, pembahasan RTRW kali ini dilakukan lebih mendalam dibandingkan sebelumnya. Selain mempelajari dokumen tertulis, pansus juga melakukan pengecekan terhadap data spasial yang digunakan pemerintah daerah.
Melalui proses tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari OPD terkait. Temuan itu menjadi alasan mengapa pansus belum dapat memberikan persetujuan terhadap rancangan yang sedang dibahas.
a menegaskan bahwa setiap keputusan dalam RTRW memiliki konsekuensi jangka panjang. Sebab dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam penataan kawasan, pengembangan ekonomi hingga pemberian berbagai bentuk perizinan.
Jika terdapat kesalahan dalam penetapan ruang, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha.
“Semua nanti kembali ke RTRW. Kalau ada konflik pemanfaatan ruang, pasti yang dilihat adalah dokumen tata ruangnya,” ujarnya.
Joni berharap seluruh OPD dapat segera menuntaskan proses sinkronisasi data sehingga pembahasan dapat berjalan lebih efektif. Ia menilai penyamaan data merupakan tahapan penting untuk menghasilkan regulasi yang kuat dan minim persoalan.
Dengan dokumen yang akurat, RTRW diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bontang hingga tahun 2046.
[ayu|anl|adv]
