DPRD Samarinda Telah Setujui 2 Raperda Lewat Rapat Paripurna Tentang Perlindungan Anak dan Pajak Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pesetujuan 2 buah Rancangan Peraturan Daeralh (Raperda) yaitu tentang Perlindungan Anak dan Pajak Daerah.

“Iya sudah dilakukan persetujuan melalui rapat Paripurna dengan Pemkot Samarinda, kami sudah sepakat dan sudah disetujui,” tutur Samri.

Samri menyebutkan, bahwa Raperda tentang Perlindungan Anak merupakan hasil revisi mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Raperda ini diterima dengan baik oleh fraksi-fraksi di DPRD Samarinda dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda.

“Semua sudah sepakat dari seluruh fraksi hal ini dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, perubahan atas Peraturan Daerah ini dianggap sangat penting,” tukasnya.

Selain itu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga disetujui oleh rapat paripurna ini. Fraksi-fraksi DPRD Kota Samarinda menyatakan persetujuan terhadap Raperda ini dengan beberapa catatan, termasuk pentingnya inovasi dalam program-program pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perlunya pengawasan yang tegas terhadap pemungut dan penagih pajak daerah.

Hasil persetujuan bersama ini menjadi bukti kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam proses legislasi, yang selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan bahwa kedua Raperda ini akan membawa manfaat bagi masyarakat Kota Samarinda.

“[Semoga perubahan ini memberikan dampak positif bagi Kota Samarinda dan masyarakatnya,” harapnya.

[Ard|Ads]