Infokaltim.id, Bontang– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Partai NasDem DPRD Kota Bontang menyampaikan pendapat akhir (PA) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bontang 2025–2029.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja seluruh fraksi DPRD Kota Bontang yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Senin (14/7/2025) malam.
Mewakili fraksi, Anggota DPRD Saeful Rizal menyatakan bahwa RPJMD yang disusun telah memenuhi aspek legal formal sesuai Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dokumen ini juga dianggap telah mencerminkan arah pembangunan Bontang sebagai kota industri dan jasa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Sebagai fraksi koalisi yang berkomitmen terhadap pembangunan berbasis masyarakat, kami melihat RPJMD ini telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan serta selaras dengan RPJMP, rencana tata ruang, dan strategi pembangunan nasional,” ujarnya.
Saeful menambahkan, struktur RPJMD sudah memuat elemen penting, mulai dari visi, misi, strategi pembangunan, arah kebijakan, hingga indikator kinerja berbasis smart serta kerangka pendanaan indikatif untuk lima tahun ke depan. Ia menilai, keberadaan RPJMD sangat krusial sebagai pedoman pembangunan daerah.
“RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi landasan seluruh perangkat daerah serta pemangku kepentingan dalam menjalankan program pembangunan,” tegasnya.
Lebih jauh, legislator dari daerah pemilihan Bontang Utara itu menekankan bahwa RPJMD harus berfungsi sebagai kompas pembangunan yang berkesinambungan dan tepat sasaran.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi perencanaan di tingkat nasional, provinsi, dan daerah agar arah pembangunan dapat berjalan selaras.
“Dengan begitu, realisasi program kerja bisa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekitar,” pungkasnya
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
