Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kukar Bahas Empat Raperda Penting

Kemeriahan lomba dayung yang dilaksanakan Dispora Kukar. (Infokaltim.id/Ist)

Infokaltim.id, Tenggarong- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 massa Sidang I tentang penjelasan 4  Raperda di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Rabu (27/09/2023).

Penjelasan 4 Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Adapun Raperda yang akan dibahas adalah Raperda berkaitan dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan.

Kemudian Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2013 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2020-2040.

“Raperda ini adalah serangkaian kinerja DPRD terhadap Propemperda Kukar yang harus diselesaikan tahun 2023,” kata Yani.

Beberapa Raperda Ini kata Yani cukup penting dan mendesak untuk disahkan menjadi Perda alasannya Perda tersebut menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

Ia mencontohkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dinilai cukup penting untuk meningkatkan akhlak maupun moral masyarakat sehingga Perda tersebut harus disosialisasikan secara luas.

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh anggota dewan menyepakati Raperda untuk dibahas lebih dalam dengan beberapa OPD di Kukar

“Nantilah Perda ini akan kita bahas bersama panitia khusus semoga beberapa bulan ke depan bisa diselesaikan,” pungkas Yani.

Sementara rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Alif Turiadi serta turut dihadiri Sekda Kukar Sunggono.

[Rfr|Anl|Ads DPRD Kukar]