Indeks IPM Kaltim Terbaik ke-3 Nasional Capai Angka 76,88 Persen

Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Timur mencapai 76,88. Angka tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk tahun 2021.

Dengan capaian tersebut, Provinsi Kaltim menempati peringkat ketiga nasional IPM, di bawah peringkat pertama yaitu DKI Jakarta (81,11) dan DI Yogyakarta (80,22). Sementara rata-rata nasional IPM diangka 72,29.

Penilaian IPM tersebut meliputi tiga variabel pendukung, yaitu pendidikan. kesehatan dan ekonomi. Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan bahwa indikator pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kaltim terus meningkat setiap tahunnya.

Meskipun memang masa pandemi Covid-19 selama kurang lebih dua tahun terakhir turut memengaruhi kinerja sejumlah indikator penilaian pembangunan kesejahteraan masyarakat di Benua Etam.

“IPM Kaltim meskipun sempat turun di 2020 yaitu mencapai 76,24 dari tahun sebelumnya 2019, yaitu mencapai 76,61. Namun alhamdulillah pada 2021 kembali meningkat mencapai 76,88 dan Kaltim berhasil menempati peringkat tiga nasional di bawah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta,” sebut Isran, Senin (19/09/2022).

Di sektor kesehatan kata Isran, usia hidup dan angka harapan hidup, berdasarkan data BPS pada 2021, angka harapan hidup (AHH) saat lahir penduduk Kaltim mencapai 74,61 tahun, meningkat dari tahun 2020 mencapai 74,33 tahun.

“Kemudian sektor pendidikan, ada dua komponen pendukung, yaitu harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS). Untuk HLS pada 2021 mencapai 13,81 tahun, meningkat dari tahun 2020 mencapai 13,72 tahun. Untuk RLS pada 2021 mencapai 9,84 tahun atau meningkat dari tahun 2020 mencapai 9,77 tahun,” terangnya.

Sementara pada sektor ekonomi dengan komponen pendukung standar hidup layak atau pengeluaran per kapita disesuaikan penduduk Kaltim tahun 2021 sebesar Rp12,12 juta per kapita per tahun.

“Atau naik sebesar Rp338 ribu per kapita per tahun dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp11,73 juta per kapita per tahun,” pungkasnya.

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]