Isran Sebut ada Celah Perjuangkan DBH

Gubernur Kaltim, Isran Noor Menyampaikan Pandangannya terkait DBH SDA. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda – Pasca ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menginisiasi pembahasaan dokumen usulan 31 Provinsi Penghasil SDA, kelapa sawit dan bahan tambang, di Hotel Anvaya Beach Resort, Bali, Senin (09/05/2022).

“ Hadirnya kita disini tentu memperjuangkan kepentingan daerah dan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan kita berjuang bersama-sama sampai akhir,” tegasnya.

Isran Noor juga menambahkan, bahwa ini merupakan moment kita untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil SDA. Menurutnya,masih ada celah untuk memperjuangkan Peningkatan Pendapatan Daerah, maka dipandang perlu agar Gubernur penghasil SDA dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat.

“ Kita ini berjuang untuk berkesinambungan, bagaiman kondisi pembangunan Bangsa dimasa akan datang. Tentu tidak ada kepentingan Isran  Noor atau Gubernur lainnya, karena ini merupakan kepentingann bersama,” harapnya.

Dia juga menyampaikan, pada saat pembahasan awal Undang-undang ini, sempat mengusulkan  jika direvisi, maka 50 persen untuk daerah dan 50 persennya lagi untuk Pemerintah Pusat. Namun usulannya tidak diakomodir, meskipun sempat dibahs oleh DPR-RI Komisi 11.

[Asg|Adv Diskominfo Kaltim]