Jaga Keamanan Jelang Tahun Baru, Komisi I DPRD Samarinda Bersama Satpol PP dan DPMPTSP Sidak ke Sejumlah THM

Suasana saat jajaran Komisi I bersama DPMPTSP dan pihak THM saat melihat berkas perizinan. (Infokaltim.id/anr).

Infokaltim.id, Samarinda – Menjelang pergantian tahun, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat (27/12/2024) malam. Didampingi Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan izin operasional dan penjualan minuman beralkohol (minol) di lima lokasi.

Dimulai pukul 22.15, sidak pertama dilakukan di THM Muse yang berlokasi di Jalan Mulawarman. Tim memeriksa dokumen perizinan serta label izin pada botol minuman beralkohol yang dijual.

Lokasi berikutnya berada di Jalan Pelabuhan, yaitu Sinar Karaoke dan Mega Dangdut (MD) Entertainer, dilanjutkan ke Dejavu di Jalan Panglima Batur, dan terakhir di Angel’s Wing, tempat hiburan yang baru saja diresmikan beberapa pekan lalu.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengapresiasi sebagian besar THM yang telah mematuhi aturan, meski terdapat beberapa izin yang masih dalam proses perpanjangan.

“Secara umum, keseluruhan THM yang disidak malam ini aman berdasarkan laporan dari DPMPTSP,” ujar Samri.

Namun, satu tempat, yaitu Sinar Karaoke, menerima teguran karena belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Manajemen Sinar Karaoke mengklaim bahwa izin tersebut sedang dalam proses. Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD memberikan waktu hingga tiga bulan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan.

“Kami akan memantau progresnya untuk memastikan pernyataan dari manajemen dipenuhi,” tambah Samri.

Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari rutinitas menjelang momen penting seperti Natal dan Tahun Baru.

“Natal sudah selesai, dan sekarang kami bersiap untuk menyambut tahun baru,” tutup Samri.

[anr|anl]