Kerap Timbulkan Bahaya Kebakaran, DPRD Samarinda Sebut Keberadaan Pom Mini Adalah Ilegal

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal saat diruang kerjanya.(Infokaltim.id/ain).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal tegaskan pertamini tak miliki izin resmi.

“Tidak ada izinnya, jelas sudah itu, jadi kami tidak pernah bahas di Komisi I. Karena kita tidak pernah tau masalah izinnya,” ujar Joha.

Joha menjelaskan, awal mula adanya pertamini ini dari warga yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan botolan, sehingga pihaknya tidak tahu secara pasti kapan adanya pertamini.

“Pertamini inikan kalau menurut bahasa orang-orang, adalah Pertamina versi kecil, atau SPBU tapi versi kecilnya. Capnya juga disitu ada logo Pertamina,” bebernya.

Dia juga masih belum tahu pasti, apakah mesin ini keluaran dari Pertamina atau bukan, sehingga dilegalkan.

Jika mesin itu dikeluarkan oleh Pertamina, artinya Pertamina memiliki tanggung jawab atas menjamurnya pertamini ini.

“Tapi kalau barang itu buka dari Pertamina, cuman dia pakai logo Pertamina, itu juga masalah. Makanya itu dulu yang mau kita telusuri, kalau kaitannya soal legal,” terangnya.

“Kalau pemerintah kota (pemkot) melihat dari sisi, inikan yang melakukan warga masyarakat, memang kalau pemkot pasti banyak pertimbangannya,” lanjutnya.

Maka jika, pertamini ini betul-betul dihapuskan, maka akan menghilangkan mata pencarian warga. Tapi disisi lain, juga ada beberapa kejadian.

“Ini juga kejadian, yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Nah ini juga harus jadi pertimbangan dari pemerintah. Jadi yang mana lebih banyak mudhorotnya atau manfaatnya,” imbuhnya.

[Anr|Anl|Ads]