
Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, meminta seluruh pihak untuk bersikap objektif dalam menyikapi polemik terkait skema bagi hasil 10 persen dalam kerja sama antara Perumda Varia Niaga dan pihak swasta di kawasan Teras Samarinda.
Polemik tersebut mencuat seiring operasional sejumlah unit usaha seperti Jet Spark dan Teras Mahakam Cafe, yang dinilai memberikan kontribusi setoran relatif kecil terhadap pendapatan daerah.
Namun, Iswandi menegaskan bahwa keberadaan mitra swasta tidak seharusnya dinilai semata-mata dari besaran setoran.
“Investasi besar yang digelontorkan pengusaha telah memberikan dampak signifikan dalam mempercantik wajah kota serta meningkatkan nilai ekonomi kawasan,” kata Iswandi.
Menurutnya, dalam praktik bisnis, skema bagi hasil 10 persen perlu dikaji secara rinci, khususnya terkait dasar perhitungannya, apakah berasal dari pendapatan kotor (bruto) atau keuntungan bersih (neto).
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai kontribusi yang diberikan.
Iswandi juga mengingatkan agar fungsi pengawasan legislatif tidak justru berujung pada terhambatnya kreativitas pelaku usaha, khususnya kalangan anak muda dan pelaku UMKM yang dinilai telah berperan dalam menghidupkan kawasan kota.
“Keberhasilan menciptakan pusat keramaian dan ruang publik yang menarik tidak datang secara instan,” sebutnya.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak adil jika persoalan pembagian hasil baru dipersoalkan setelah kawasan tersebut berkembang pesat.
Lebih jauh, politisi dari PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya melihat dampak berganda (multiplier effect) yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut.
Ia menyebut, kehadiran Teras Mahakam Cafe dan Jet Spark telah mengubah kawasan yang sebelumnya kurang tertata menjadi ikon baru kota, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Terkait wacana perubahan skema bagi hasil menjadi 50:50, Iswandi menilai usulan tersebut kurang realistis, terutama jika seluruh investasi awal ditanggung oleh pihak swasta.
Ia menjelaskan bahwa dalam dunia usaha, pembagian keuntungan harus mempertimbangkan besarnya risiko dan modal yang telah dikeluarkan.
“Skema bagi hasil yang lebih besar baru dapat dibenarkan apabila seluruh fasilitas dan investasi disediakan oleh pihak perusahaan daerah,” lanjutnya.
Sebaliknya, jika pengusaha menanggung sendiri biaya pembangunan, peralatan, hingga operasional tenaga kerja, maka pembagian hasil harus tetap proporsional.
Meski demikian, Iswandi tidak menutup mata terhadap kinerja internal Perumda Varia Niaga.
Ia menyoroti rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang disebut hanya sekitar Rp500 juta, meskipun perusahaan tersebut telah menerima suntikan modal hingga Rp10 miliar.
Ia menilai capaian tersebut jauh dari optimal, bahkan menyebut bahwa nilai tersebut bisa saja terlampaui jika dana tersebut ditempatkan dalam instrumen keuangan seperti deposito.
Karena itu, Iswandi menekankan bahwa pembenahan seharusnya difokuskan pada aspek manajemen internal perusahaan daerah, bukan justru mengganggu iklim usaha yang telah berjalan.
Sebagai solusi, ia mendorong adanya dialog terbuka antara Perumda Varia Niaga, pemerintah kota, dan para pelaku usaha guna mencari jalan tengah yang tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Ia juga menegaskan bahwa peran pemerintah adalah menciptakan regulasi yang mendukung kemudahan berusaha serta memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, sektor usaha memiliki peran vital dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian daerah.
Dengan pendekatan yang seimbang, Iswandi berharap pembangunan kota dapat berjalan selaras dengan pertumbuhan ekonomi, di mana pelaku usaha merasa aman untuk berinvestasi, masyarakat mendapatkan manfaat, dan pemerintah tetap memperoleh pendapatan secara adil dan proporsional.
[anr|anl|adv]
