Infokaltim.id, Tenggarong- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menggelar audiensi dengan para tenaga kesehatan (nakes) berstatus PPPK di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (05/11/2025).
Pertemuan ini menyoroti persoalan terkait penurunan gaji yang dialami sejumlah nakes PPPK paruh waktu setelah resmi diangkat sebagai aparatur.
Yani menilai, kondisi ini tidak wajar dan berpotensi menurunkan motivasi para tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Sebelum jadi PPPK, mereka menerima gaji di atas tiga juta. Tapi setelah disahkan sebagai ASN malah turun jadi sekitar satu juta. Ini jelas tidak masuk akal. Status ASN seharusnya meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Kata Yani, penurunan gaji ini terjadi karena Pemkab Kukar masih mengacu pada Pergub lama yang belum diperbarui sesuai regulasi baru mengenai sistem penggajian nakes PPPK.
Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta agar Pemkab segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk memastikan adanya Pergub terbaru yang dapat menjadi dasar penghitungan gaji yang adil.
“Jangan sampai perubahan aturan justru merugikan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi. Kalau tidak diselesaikan, pelayanan kesehatan bisa terganggu,” ujarnya.
Yani menegaskan, DPRD Kukar siap mendukung langkah pemerintah daerah agar hak-hak para tenaga kesehatan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Tenaga kesehatan ini aset penting. Mereka harus didukung dan dimotivasi, bukan dibebani dengan kebijakan yang merugikan,” tandasnya.
[rfr|anl|adv dprd kukar]
