Ketua Komisi III DPRD Samarinda Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Penertiban di Rapat Dengar Pendapat

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id Samarinda- Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru-baru ini diadakan oleh Komisi III DPRD Kota Samarinda untuk mendengarkan keluhan warga yang terdampak penertiban di bantaran Sungai Karang Asam Kecil. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, menanggapi keluhan tersebut dengan bijak, menyadari bahwa nilai ganti rugi yang ditawarkan belum memadai bagi kehidupan warga pasca-penertiban.

Angkasa, politikus PDIP, menyatakan bahwa rapat tersebut melibatkan warga dari RT 21 kelurahan Teluk Lerong Ilir (TLI) dan 100 rumah dari RT 01, 04, 05, 06, 07 dan RT 08 kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU). “Kami membahas isu ganti rugi dan membuka kesempatan untuk rapat dengar pendapat dengan Pemkot, termasuk Dinas Perkim, camat, lurah, dan warga,” ujar Angkasa.

Ia menjelaskan bahwa warga mendukung kegiatan pemerintah untuk melakukan normalisasi sungai, namun mereka mengharapkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam proses penertiban. “Warga berharap mendapatkan ganti rugi yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Angkasa.

Angkasa juga menyampaikan catatan penting kepada Pemkot Samarinda terkait proses pemberian ganti rugi atau dana kerohiman bagi warga yang tidak memiliki sertifikat. Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari masalah di masa depan.

“Kami hanya dapat memberikan rekomendasi, tetapi keputusan akhir ada di tangan eksekutif. Penting untuk memastikan semua proses sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan pertimbangan yang matang,” tutup Angkasa.

[Anl|Ads]