Kominfo Kutim Gelar Rakor SPAN LAPOR, Kasmidi Bulang Minta Masyarakat Bisa Adukan Jika Layanan Kurang Baik Setiap OPD

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang saat memberikan sambutannya pada Rakor Diskominfo Kutim SPAN LAPOR. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar  Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023. Rakor yang dirangkai dengan Launching Integrasi Aplikasi Medsos Omnichanel ini, dibuka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang di salah satu Hotel di Samarinda pada Kamis (16/11/2023).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proyek aksi perubahan Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim Lisa Komentin. Turut dihadiri, Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi didampingi Sekretaris Rasyid, perwakilan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan, mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap warga negara seperti yang tercantum dalam pasal 28F UUD 1945. Dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara universal, disebutkan bahwa negara atau badan publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi dan merupakan salah satu ciri dari Negara Demokratis.

Lebih lanjut ia menjelaskan, implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal, masih banyak Instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.

“Dan dalam sistem publikasinya masih  parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik,” ujarnya. 

Kemudian, Pemerintah saat ini dituntut memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan program yang dijalankan, pelayanan yang baik ke masyarakat dan proses tindak lanjut penanganan aduan masyarakat dan pelayanan informasi yang cepat akan meningkatkan image atau citra Pemerintah. 

“Hadirnya SP4N LAPOR! dan PPID Kabupaten Kutai Timur sebagai pengelola informasi ini telah menjadi bagian penting dari upaya untuk memotong birokrasi dan mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD),” terang Kasmidi. 

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, lanjut Kasmidi, bahwa kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi.

“Dan tugas kita sebagai pelayanan masyarakat wajib terdepan dalam penyaluran informasi dan layanan pengaduan,” pungkasnya.

[Hms|Ard|Ads]