Selasa, Juli 21, 2026
BerandaBeritaKonflik Lahan Mengancam Stabilitas Kaltim, Salehuddin Sebut Tanah Tak Bersertifikat Jadi Bom...

Konflik Lahan Mengancam Stabilitas Kaltim, Salehuddin Sebut Tanah Tak Bersertifikat Jadi Bom Waktu

Infokaltim.id, Samarinda– Konflik agraria kembali menjadi sorotan utama di Kalimantan Timur (Kaltim).

Masalah kepemilikan lahan yang belum memiliki legalitas jelas terus memicu ketegangan antara warga, perusahaan, dan pemerintah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut persoalan ini sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa meledak jika tak segera ditangani secara serius.

“Sekitar 70 persen aduan yang kami terima berkaitan dengan sengketa tanah. Banyak warga telah tinggal dan mengelola lahan selama puluhan tahun tanpa sertifikat. Mereka jadi rentan saat bersengketa,” ujar Salehuddin dalam pernyataannya.

Ketiadaan dokumen kepemilikan membuat masyarakat mudah dikalahkan dalam konflik lahan, terutama ketika berhadapan dengan proyek besar atau ekspansi korporasi.

Salah satu kasus yang mencuat adalah di Balikpapan, di mana proyek jalan tol mengalami penundaan akibat tumpang tindih klaim atas lahan yang belum bersertifikat.

Menurut Salehuddin, problem ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas administratif, tetapi juga keadilan sosial dan ekonomi.

“Tanah adalah sumber kehidupan. Kalau statusnya tidak jelas, maka kehidupan masyarakat bisa runtuh begitu saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa persoalan legalitas lahan juga terjadi di kalangan instansi pemerintah.

Aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim seperti sekolah, kantor pelayanan, hingga lahan pertanian, disebutnya belum seluruhnya bersertifikat.

“Kalau aset negara saja belum aman secara hukum, bagaimana dengan tanah milik rakyat biasa?” sindir politisi asal Kutai Kartanegara ini.

Ia mendesak agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mempercepat proses legalisasi aset negara.

Di sisi lain, pendekatan pemerintah kepada masyarakat juga perlu diubah.

“Masyarakat menganggap mengurus sertifikat itu sulit, mahal, dan rawan pungutan liar. Pemerintah perlu turun langsung, bantu warga mengurus legalitas mereka,” imbuhnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Salehuddin mendorong adanya pendampingan hukum, penyuluhan agraria, dan penyederhanaan prosedur administratif sebagai langkah konkret untuk mengurai konflik lahan yang kian kompleks di Kaltim.

“Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri. Kalau kita ingin pembangunan berjalan tanpa hambatan, konflik agraria harus diselesaikan dengan pendekatan yang adil dan manusiawi,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular