KUA Tenggarong Kini Siapkan Kartu Nikah Secara Digital

Ilustrasi kartu nika digital. (Infokaltim.id/Ist).
Ilustrasi kartu nika digital. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Kukar- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Hairillah menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menerbitkan kartu nika secara fisik, melainkan diganti dengan kartu nika digital.

Kebijakan tersebut, kata Hairillah, bahwa telah berlaku sejak Agustus 2021 lalu. Hal itu diberlakukan secara nasional termasuk Kukar.

“Kartu nikah digital merupakan bentuk program layanan terbaru untuk memudahkan para pengantin baru,” ungkap Hairi, Jum’at (15/10/2021).

Lebih lanjut, dijelaskan Hairillah, bahwa langkah pelayanan untuk mendapatkan kartu nika digital sangat mudah. Pertama pasangan pengantin mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, isi data secara lengkap.
Selanjutnya, akan disesuikan data secara fisik saat melaksanakan akad nikah pasangan pengantin mengecek kembali data yang susah diisi melalui website remsi Kemenag, untuk memastikan kesesuaian data.

“Jika sudah benar maka kartu nikah digital sudah bisa dicetak oleh pengantin dan terdapat QR Code sehingga memudahkan untuk mengakses dan mengunduh,” ucap Hairillah.

Kartu digital nantinya, diungkapkan Hairillah, akan dikirim melalui email atau WhatsApp masing-masing calon pengantin baru ke alamat yang sudah diisi lewat online yang sebelumnya dicantumkan dalam website tersebut.

“Secara otomatis akan muncul di gawai masing-masing sehingga tak perlu repot membawa buku nikah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, segala keperluan yang memerlukan adanya syarat kartu nikah cukup menunjukkan kartu digital saja. Walaupun begitu, mereka tetap mendapatkan buku nikah fisik.

“Kalau banyak yang tidak percaya jika pernikahannya sah, cukup buka simkah web, sebab data di kartu nikah sesuai dengan buku nikah,” jelasnya.

Hairillah menyebut sistem digital ini tak hanya diperuntukkan bagi pasangan pengantin yang baru saja. Bagi yang sudah nikah bertahun-tahun juga bisa membuat kartu nikah digital. Caranya pun cukup mudah yakni tinggal mendatangi ke kantor KUA.

“Lapor saja ke KUA dengan bawa bukti-bukti buku nikahnya, nanti kami bisa mengurusnya dan mengalihkan ke online,” tutupnya.

[RZF | SDH | ADS]