Merasa Rugi Adanya Aktivitas Tambang Ilegal, DPRD Samarinda Minta Warga Setempat Lapor Polisi

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Belakangan ini, banyak aktivitas tambang ilegal yang kerap meresahkan warga, mulai dari tercemarnya air sumur hingga tanaman milik salah satu warga di kawasan Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Aktivitas tambang ilegal ini diduga beroperasi saat malam hari, ternyata tim jurnalis sempat mendatang warga disana untuk melakukan wawancara. Warga mengaku bahwa ada kesepakatan warga dengan pihak penambang untuk memberikan berupa uang debu yang dijanjikan bakal diberikan setiap bulan sebesar 500 ribu. Namun diakhir ini warga mengaku hanya diberikan uang sebesar 20-50 ribu saja.

Warga pun berkeinginan untuk melapor kepada pihak yang berwajib, pihaknya khawatir ada tekanan dari penambang bahkan salah satu warga setempat mendukung adanya aktivitas tambang ilegal tersebut beroperasi.

Sementara tim wartawan pun sempat melakukan pertemuan antara Kapolsek Sungai Pinang untuk menanyakan keluhan warga terkait dengan aktivitas tambang ilegal yang sudah meresahkan warga setempat tersebut.

Namun, pihak Kapolsek mengaku kaget dengan keberadaan tambang ilegal yang menjadi wilayah domain kerja Kapolsek Sungai Pinang dan Samarinda Utara tersebut.

Kendati demikian, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal pun ikut berkomentar. Dia mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal menjadi tangung jawab pihak penegakan hukum untuk memberantas tambang ilegal yang sudah meresahkan warga setempat.

“Terkait adanya penambangan ilegal tersebut sepenuhnya saya serahkan menjadi tugas kepolisian untuk menelusuri jika ada potensi melanggar secara hukum,” ungkap Joha Fajal, Rabu (06/10/2021).

Dia menyayangkan jika ada aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut sudah merusak lingkungan setempat. Menurutnya setiap aktivitas tambang berdasarkan peraturan mestinya membuat jalan sendiri tanpa menggunakan fasilitas umum milik pemerintah.

Politisi Nasdem tersebut mengatakan, bahwa segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin akan menjadi tugas pihak kepolisian dan berkewenangan untuk menindak.

Dia menilai, sebagai legilatif tugasnya mengawasi berbagai aktivitas dipemerintah daerah termasuk merekomendasikan sesuatu termasuk aktivitas tambang ilegal untuk ditutup, namun kewenangan sudah beralih kepada pihak pemerintah pusat.

“Semua izin itu diambil alih pusat, kalau kami (Anggota DPRD Samarinda, red) turun ke lapangan bakal dipertanyakan apa landasan untuk turun sidak,” tutur Joha.

Selain itu, dia berpendapat bahwa warga setempat pun turut mendukung salah satunya memberikan berupa uang demi merupakan bentuk dari persetujuan dan kesepakatan pihak penambang dan warga setempat. Sehingga hal ini juga menjadi masalah di lapangan, resiko tercemarnya air hingga tanaman mati disebabkan warga setempat setuju adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Masalah lain juga apakah lahan yang digunakan untuk dijadikan tambang itu milik siapa, kalau milik salah satu warga secara sah dan legal tentu menjadi problem juga apalagi warga setempat juga diiming-imingin dengan uang,” sebut Joha.

Dia berharap jika ada warga setempat yang merasa dirugikan atas kehadiran tambang ilegal tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib agar ditindaklanjuti secara hukum.

[SDH | ADS]