Selasa, Juli 21, 2026
BerandaBeritaParipurna ke-17, DPRD Kota Bontang Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Paripurna ke-17, DPRD Kota Bontang Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Infokaltim.id, Bontang- Rapat paripurna ke-17 masa sidang III Dewan Perwakilan DPRD Kota Bontang Tahun 2025, Senin malam (25/8/2025) sekira pukul 21.00 WITA. Rapat ini bertujuan dalam rangka pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Pertemuan ini berlangsung di Gedung Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara. Rapat kali ini dihadir Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.

Sejumlah tamu undangan seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, Asisten, dan Staf Ahli serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang termasuk Camat dan Lurah.

Selain itu, rapat paripurna ini juga ikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bontang, organisasi
kemasyarakatan, kepemudaan yang diikuti DPD Kota Bontang, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kota Taman.

Rapat pengambilan keputusan tersebut di pimpinan langsung Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, dan Wakil ketua DPRD Kota Bontang, Maming.
Dari 25 Anggota DPRD Kota Bontang yang berkesempatan hadir dalam rapat tersebut berjumlah 19 orang. Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir maka forum telah terpenuhi. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku rapat paripurna bisa dilaksanakan.

Hal ini sesuai yanh diatur dalam dengan ketentuan pada Pasal 130 ayat (1) huruf B Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang tata tertib, forum ini telah terpenuhi untuk dilaksanakan rapat paripurna pada hari ini.

“Maka sesuai dengan peraturan, quorum telah terpenuhi. Maka hari ini rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Andi Faiz sapaanya.

Andi Faiz menyebut, berdasarkan Pasal 73 huruf A, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1/2024, tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang tata tertib DPRD.
“Agenda rapat adalah pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bontang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan redistribusi daerah,” sebut Andi Faiz.

Ia menurutkan, penyampaian Raperda sebelum disahkan menjadi Perda telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pembahasan, penyusunan, masukan dan saran, pandangan umum, dan laporan serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD melalui rapat kerja pimpinan.

“Selanjutnya kami persilakan Komisi B DPRD Kota Bontang untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Bontang,” tutupnya.

Sebagai informasi, daftar hadir dari 25 anggota DPRD pada rapat paripurna hari ini. Fraksi Partai Golkar berjumlah 5 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berjumlah 3 orang, Fraksi PDI Perjuangan berjumlah 2 orang, Fraksi Partai Gerindra berjumlah 3 orang, Fraksi PKS bersama Nasdem berjumlah 4 orang dan Fraksi Amanat Demokrat Bogor berjumlah 2 orang.

[RIR/ADV DPRD BONTANG]

RELATED ARTICLES

Most Popular