Infokaltim.id, Samarinda – Pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati/Walikota terpilih pada Pilkada Tahun 2020 untuk gelombang pertama dipastikan tidak digelar Rabu (17/2/2021) besok bakal ditunda. Pasalnya sampai saat ini belum terbit Surat Keputusan (SK) dari Mendagri.
Pelantikan tersebut bakal digelar secara serentak pada Jumat (26/2/2021) mendatang. Kepastian ini dijelaskan Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim setelah mendapat informasi dari Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Deni Sutrisno.
“Setelah kami berkoordinasi, dipastikan SK Mendagri terkait pengangkatan kepela daerah hasil Pilkada Tahun 2020 yang seyogyanya dilantik pada Rabu 17 Februri 2021 diundur ke Jumat, 26 Februari 2021,” terangnya.
Dia menyebutkan Kemendagri berharap semua kepala daerah yang akan mengemban tugas hingga tahun 2024 ini dilantik bersamaan dan melelalui virtual.
Sementara Pemrov Kaltim, untuk memastikan SK Mendagri terbit Biro PPOD sudah berada di Jakarta hanya saja yang terbit SK pemberhentian pejabat lama.
Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan saat ini ada 6 daerah yang akan dilantik, namun yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), Paser dan Samarinda, sementara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunggu hasil sidang Majelis Konstitusi (MK) yang akan mengeluarkan putusan pada Selasa (16/2/2021).
Sedangkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gugatannya sudah diputus MK, Senin (15/2/2021) kemarin, sehingga proses pengusulan bisa dilakukan Pemkab dan DPRD Kukar namun didahului dengan penetepan KPU Kukar.
Ivan sapaan akrabnya menambahkan, kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015 di Kaltim yang berakhir masa tugasnya pada tanggal 17 Februari 2021 yakni Kukar, Paser, Kutim, Mahulu, Samarinda san Berau. Sementara Kota Bontang dan Kubar pada tanggal 23 Maret 2021 dan Kota Balikpapa pada tanggal 30 Mei 2021.
[SDH]