Pemprov Kaltim Larang Mudik Lembaran 2021 Antar Provinsi

Ilustrasi
Infokaltim.id, Samarinda-Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan mulai Rabu (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021), tidak ada lagi warga masyarakat dan kendaraan luar yang bisa masuk Kaltim, demikian sebaliknya kecuali ada tugas negara dan hal-hal penting.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring bersama Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, Selasa (4/5/2021) menerangkan penegasan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tanggal 30 April 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim termasuk Ketua Asosiasi dan Organisasi Sektor Transportasi di Kaltim.

SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid 19, beserta Andendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” terang Sembiring.

Disebutkan, pelarangan transportasi umum baik udara, darat dan laut serta sungai keluar dan masuk Kaltim ini, mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk keperluan non mudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingfan darurat atau mendesak.

Syafranuddin menambahkan aktifitas masyarakat antardaerah di Kaltim, tidak ada pembatasan, namun wajib mentaati Prokes Covid 19.

Dijelaskannya, Pos Pengamanan, Pelayanan Terpadu tetap didirikan untuk memberikan pesan Kamtibmas, Pencegahan Covid 19 dan imbauan lainnya.

Sedangkan pada pintu keluar masuk antara Kaltim dan Kalsel serta Kaltara, fungsinya bertambah sebagai penyekatan keluar masuknya orang dan kendaraan agar tidak mudik.

Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran Covid 19. Covid 19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” sebut jubir Pemprov Kaltim ini.

[HMS Pemrov Kaltim | SDH]

Info Terbaru