Pemprov Kaltim Siapkan Lahan Food Estate di Areal IKN

Lokasi IKN. (Ilustrasi).

Infokaltim.id, Samarinda- Pasca ditetapkan menjadi IKN, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim mempersiapkan lahan untuk food estate di lokasi IKN.

Kepala Dinas PTPH Kaltim, Siti Farisyah Yana menyebutkan, pihak telah mempersiapkan lahan itu sejak tahun 2019 pihaknya bersama dinas terkait sudah mempersiapkan lahan untuk food estate tersebut.

Diungkapkan Siti, areal food estate yang disiapkan antara lain berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara dan Paser dan daerah lainnya di Kaltim. Keseriusan Pemprov Kaltim dalam membangun food estate, juga memperhitungkan persiapan untuk memaksimalkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian yang akan dikerjakan masyarakat sekitar dengan pola sesuai lokalistik dan karakteristik alam Benua Etam.

“Luasan wilayah food estate sekitar 10 ribu hektare dan akan terus diperluas sampai ambang batas cukup untuk pemenuhan pangan Kaltim dan IKN,” ungkap Siti Farisyah, Kamis (15/09/2022).

Bukan hanya menyiapkan food estate, DPTPH juga akan membantu pola tanam dan pemasaran pasca panen. Diperkirakan sekitar 10 ribu hektar untuk areal food estate.

Luasan lahan food estate saat ini secara rinci seluas 10.681,85 hektare. Antara lain berada di Kabupaten Paser seluas 1.154 hektare, Kutai Kartanegara seluas 8.028 hektare dan Penajam Paser Utara seluas 1.500 hektare.

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]