Percepatan Penyesuaian Keuangan Secara Eletronik, Bapenda Kaltim Gelar Sosialisasi ETPD Efektifkan Pendapatan Daerah

Suasana kegiatan Sosialisasi ETPD yang diselenggarakan oleh Bapenda Kaltim. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Balikpapan – Upaya Pemprov Kaltim melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi terutama kemajuan teknologi dalam pengembangan keuangan secara eletronik maka Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Prov Kaltim mengandeng sejumlah stakeholder untuk melakukan rapat sosialisasi hal itu. Acara tersebut diselenggarakan di Grand Jatra Hotel, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Jum’at (18/03/2022).

Bappenda Kaltim mengandeng berbagai pihak diantaranya Bankaltimtara dan KPw-BI Kaltim yang tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menyelenggarakan Rapat Sosialisasi dan Edukasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Digitalisasi Pemungutan Retribusi Daerah.

Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Abu Helmi, membuka kegiatan yang berlangsung di Balikpapan.

“Percepatan dan perluasan digitalisasi sangatlah penting bagi pengembangan Kaltim. Dengan adanya percepatan dan peluasan digitalisasi peluang pengembangan ekonomi dan keuangan digital akan semakin terbuka,” ucap Abu Helmi saat membacakan sambutan gubernur.

Dia melanjutkan, pengembangan ekonomi dan keuangan digital tentunya akan sangat bermanfaat baik bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat secara umum dalam menggerakkan roda perekonomian Kaltim.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat memberikan materi kepada peserta kegiatan sosialisasi ETPD.

Kegiatan kali ini menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, Kepala Divisi Teknologi Informasi Bankaltimtara Yenny Israwati, dan perwakilan KPw-BI Kaltim Asep Saefuddin AR. Rapat pun diikuti oleh seluruh OPD dan UPTD pemungut retribusi se-Kaltim.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, proses penyusunan peta jalan ETPD sendiri memuat tiga aspek penting, yakni tujuan yang ingin dicapai, jenis pendapatan dan belanja yang akan dielektronifikasi, serta target pencapaian.

“Pemanfaatan nontunai sudah kami galakkan untuk pajak daerah. Oleh sebab itu kali ini giliran retribusi. Agar penerimaan pendapatannya juga optimal,” sebutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021, penyusunan peta jalan dan rencana aksi tersebut merupakan salah satu tugas TP2DD provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan program-programnya. TP2DD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

[Ard | Adv Diskominfo Kaltim]